Sikap Pusat Persatuan Buruh Saat Aksi di Kantor Disnaker dan DPRD Halteng

Massa aksi Pusat Persatuan Buruh-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia dengan mobil komando saat melakukan aksi.

COGOIPA.ONLINE HALTENG- Pusat Persatuan Buruh-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia menggelar aksi dan deklarasi bertajuk "Wujudkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh, Stop Eksploitasi Buruh, Usaha Yuridis Dan Batasi PHK". Aksi tepat di depan kantor Disnaker dan di Kantor DPRD Halmahera Tengah. (06 November 2025).

Isra, Sebagai Kordinator Lapangan, Sekaligus Ketua Pusat Persatuan Buruh - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia PUK.PT. IWIP menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

Ketenagakerjaan di tengah krisis kapitalis global dan deru pelangi ekonomi yang semakin liar ini, nasib buruh Indonesia makin tercekik. Ini, adalah kenyataan pahitnya, undang-undang ketenagakerjaan yang setengah matang dan tumpul normanya menjadi biang keladi dari semua persoalan, serta cermin ketidakberpihakan pada rakyat. Sistem primitif, buruh terus dipaksa menggerakkan roda perekonomian nasional.

Dari perekonomian, industri, sektor ini ke sektor, buruh menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi. Namun faktanya, kesejahteraan mereka justru menjadi bulan-bulanan, alat legitimasi investasi dan mengerek citra performa di mata sistem uang. Alih-alih diberi perlindungan demi memperlebar kemerataan pemilik modal, sistem uang ini justru memaksa buruh menerima kondisi yang ilegal dengan upah di bawah standar serta reformasi yang semu demi kesejahteraan buruh dan keluarganya. Faktanya buruh sering diberi perlindungan yang tidak adil baik secara upah maupun hak-hak normatif lainnya.

Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 dan beragam aturan turunannya justru memicu tanya, rasa bagi proyek dehumanisasi buruh modern. Hilangnya pasar kerja serius dipakai alasan untuk membenarkan sistem kerja kontrak, alih daya, mempertahankan praktek kerja platform (gig economy pekerja pelayanan berbasis digital dll) dan perbudakan. Aslinya, janji buruh kehilangan kepastian kerja, jaminan sosial, dan hak-hak normatif lainnya. Buruh hanya dianggap sebagai "komponen hidup produksi", yang bisa diganti kapan saja, bukan manusia yang memiliki martabat dan hak hidup layak dan bermartabat.

Pasca putusan MK No. 168 Tahun 2024 terhadap UU Cipta Kerja, ada harapan baru bagi kaum buruh Indonesia. Beberapa pasal bermasalah dalam klaster ketenagakerjaan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional. Bahkan dalam Putusan MK 106, Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan agar undang-undang ketenagakerjaan diubah dalam UU Cipta Kerja dan segera dibentuk RUU Ketenagakerjaan yang baru. Namun jika melihat dalam situasi yang ada ini, pemerintah masih pasif dalam mendorong pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang baru, padahal ini perintah konstitusi yang harus segera dilakukan untuk menjamin perlindungan dan kesejahteraan kaum buruh Indonesia.

Kondisi runyam demokrasi - Menurut indeks demokrasi dari Varieties of Democracy, demokrasi di Indonesia, baik ranah elektoral maupun non-elektoral, seperti kebebasan berpendapat dan berkumpul sejak 2008 Pemerintahan SBY, maupun Jokowi, Menurun di era pemerintahan Prabowo, kualitas demokrasi bertambah parah. Pada aksi penolakan rakyat Agustus-September 2024 yang lalu, kekerasan negara lebih brutal lagi. Di Jakarta, aksi-aksi protes dibubarkan dengan brutal sampai menyebabkan gugurnya seorang pengendara ojek daring bernama Abu Kurniyasu yang ditembak Briptu Brinodo. Kekerasan yang brutal ini memperlihatkan kerinduan masyarakat terhadap demokrasi. Sementara itu dalam aksi Pedalaman Papua, setidaknya 5.344 massa aksi yang ditangkap, sedangkan 31 mengaku korban kekerasan, 2 orang meninggal, dan 297 tersangka, di mana 225-nya adalah mahasiswa aktivis kemanusiaan.

Berdasarkan situasi di atas, maka Pusat Serikat Buruh Pusat Persatuan Buruh-Konfederasi KASBI meminta agar segera merealisasikan tuntutan kaum buruh sebagai berikut:

1. Sahkan Undang-undang Ketenagakerjaan - Pro Buruh;

2. realisasikan Upah Layak Nasional, secara adil dan bermartabat, naikkan upah, tolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Besar PHK;

3. Hentikan Praktek PHK dan Eksploitasi Buruh - hapuskan kerja kontrak, outsourcing, dan kerja magang;

4. Lindungi Buruh perempuan, Stop Pelecehan dan kekerasan di tempat kerja – segera ratifikasi Konvensi ILO 190;

5. Jamin akses hak-hak buruh perlindungan, dan seluruh buruh pada fasilitasnya, seperti pendidikan serta pelatihan media dan Kesehatan;

6. Turunkan harga Sembako, BBM, dan Tarif Dasar Listrik;

7. Hentikan represifitas dan kriminalisasi aksi gerakan rakyat, bebaskan seluruh peserta aksi yang Dipenjara;

8. Stop Perang Biadab-genosida dan Gencatan - Dukung Kemerdekaan Palestina;

9. Hentikan PHK, Rasialisasi dan Eksploitasi Kerja Secara Sewenang-wenang;

10. Berikan hak cuti haid tanpa syarat bagi pekerja perempuan;

11. Berikan fasilitas ruang, akses dan layanan rehabilitasi trauma bagi pekerja korban pelecehan seksual;

12. Bentuk segera Unit Pelaksana Teknis Pelatihan (UPTD Pelatihan) K3 yang representatif di Dasa/Desa, pengawasan dan pengembangan sistem manajemen yang lebih baik.

13. Libatkan seluruh serikat buruh/pekerja (demokratis) dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Halmahera Tengah dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten tahun 2026.(*)

Baca Juga:Aksi Pusat Persatuan Buruh di Kantor Disnaker Halmahera Tengah: Desak Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh

Lebih baru Lebih lama