Aksi Pusat Persatuan Buruh di Kantor Disnaker Halmahera Tengah: Desak Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh

Aksi Pusat Persatuan Buruh-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia di Depan Kantor Disnaker Halmahera Tengah.

COGOIPA.ONLINE HALTENG– Aksi unjuk rasa kembali digaungkan oleh para buruh yang tergabung dalam serikat pekerja Pusat Persatuan Buruh-buruh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) . 

Aksi yang bertajuk "Wujudkan Undang-Undang Ketenggakerjaan Pro Buruh, Stop Eksploitasi Buruh, Upah Murah, dan Badai PHK" ini berlangsung pada Kamis, 6 November 2025, di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Halmahera Tengah.

Berdasarkan pantauan cogoipa.online massa berjumlah puluhan orang. Dalam aksi ini digelar untuk menekan pemerintah dan legislatif agar segera membentuk dan mengesahkan Undang-Undang (UU) Ketenggakerjaan yang lebih berpihak kepada kepentingan kaum pekerja. 

Massa aksi melakuan orasi politik dan juga membentangkan spanduk bertuliskan "Deklarasi Pusat Persatuan Buruh-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, PUK PT.IWIP".

Aksi ini turut terlibat Sekretaris, Pengurus Basis, Serikat Organisasi Pekerja IWIP (SOPI)-Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia. Keterlibatan mereka sebagai bentuk solidaritas sesama organisasi buruh di PT.Indonesia Weda Bay Industrial Park.

Sampai berita ini diterbitkan massa aksi masih bertahan dan aksi masih terus berlangsung.(*)

Reporter: Julfikar 

Baca Juga:Ruslan R Ibrahim Kepala Desa Fidy Jaya Sambut Hangat Mahasiswa KKSD UMMU

Lebih baru Lebih lama