Pengelolaan Dana Hibah Pembangunan Rumah Ibadah di Kabupaten Halmahera Tengah: Transparan, Akuntabel, dan Tepat Sasaran

Foto Istemewah : Kabag Kesra Halmahera Tengah

COGOIPA.ONLINE HALTENG-Pengelolaan dana hibah yang dialokasikan untuk pembangunan dan pembinaan rumah ibadah di Kabupaten Halmahera Tengah secara formal dan struktural merupakan tanggung jawab penuh dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten. Pihak berwenang menegaskan bahwa proses pengelolaan dana tersebut tidak hanya rutin, tetapi telah dilaksanakan dengan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan ketepatan sasaran yang konsisten dari tahun ke tahun. (03/01/2025)

Yusuf Hasan, selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Halmahera Tengah, dengan tegas menyatakan bahwa integritas pengelolaan anggaran tersebut telah terjaga.

”Pengelolaan anggaran Hibah oleh kami bagian Kesra sangat transparan,” tegas Yusuf Hasan, menekankan bahwa keterbukaan menjadi kunci utama dalam setiap tahapannya.

Pernyataan ini diperkuat dengan data spesifik mengenai realisasi anggaran terkini, ”Termasuk dana hibah Tahun 2024 dengan Total Rp. 1.301.000.000. Anggaran tersebut sudah disalurkan untuk pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Halmahera Tengah.”

Penegasan ini menunjukkan bahwa komitmen pemerintah daerah Halmahera Tengah mencakup dua aspek utama: pertama, kejelasan jumlah dan alokasi; kedua, efektivitas penyerapan anggaran yang telah mencapai tahap penyaluran untuk mendukung pembangunan fasilitas peribadatan secara nyata di wilayah tersebut.

Transparansi dan akuntabilitas ini, menurut Yusuf Hasan, bukanlah pernyataan tanpa dasar, melainkan telah diuji dan diverifikasi oleh lembaga audit independen negara.

”Hal ini dibuktikan pada saat Badan Pemeriksa Keuangan, melakukan pengecekan langsung ke Kesra Halmahera Tengah,” ujarnya. Hasil dari pemeriksaan mendalam tersebut dinyatakan sangat memuaskan. ”Tidak ada temuan dan walaupun secara administrasi belum lengkap dikarenakan sebagian penerima bantuan danah hibah rumah ibadah belum memasukkan dokumen, tetapi sudah sangat taransparan diakui oleh BPK” ucap Kabag Kesra Halmahera Tengah tersebut.

Ketiadaan temuan (atau dalam istilah audit, clean opinion) dari BPK merupakan indikator kuat bahwa tata kelola administrasi dan keuangan dana hibah tersebut telah memenuhi standar ketat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kelengkapan administrasi menjadi bukti nyata bahwa setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pencairan, hingga pertanggungjawaban, telah didokumentasikan dengan rapi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, pengelolaan dana hibah untuk pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Halmahera Tengah menjadi sebuah contoh praktik baik dalam tata kelola keuangan daerah. Proses ini mencerminkan komitmen berlapis Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah: pertama, dalam mendukung kebutuhan spiritual masyarakat melalui penyediaan infrastruktur peribadatan yang layak; dan kedua, yang tidak kalah penting, dalam menjalankan prinsip good governance dengan memastikan bahwa setiap rupiah dari APBN/APBD yang diterima dikelola dengan penuh kehati-hatian, keterbukaan, dan bertanggung jawab. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi standar berkelanjutan dan memberikan kepercayaan publik yang lebih besar terhadap integritas pengelolaan keuangan daerah untuk program-program strategis lainnya. (*)

Lebih baru Lebih lama