Sikap Badan Bantuan Hukum Petani Serikat Petani Indonesia Terkait Warga Sagea-Kiya Dipanggil Polda Malut

COGOIPA.ONLINE - Konflik antara warga Sagea-Kiya dengan PT Mining Abadi Indonesia (MAI) dan PT Zhonghai kembali memanas. Pada Senin (9/2/2026), perusahaan melaporkan 14 warga ke Polda Maluku Utara.

Warga menuntut perusahaan menghentikan aktivitas tambang dan meninggalkan wilayah mereka. Menurut warga, perusahaan diduga tidak memiliki izin yang sah.

Konflik ini sudah berlangsung sejak Oktober 2025. Warga dan gerakan Save Sagea-Kiya beberapa kali berunjuk rasa menolak tambang di daerah mereka.

Dilansir dari spi.or.id Badan Bantuan Hukum Petani (BBHP) SPI meminta aparat kepolisian mengutamakan perlindungan hak warga. "Kepolisian harus memperhatikan tuntutan rakyat, bukan justru memidanakannya," kata Ketua BBHP SPI, Hafis Saraguh.(16/02/2026)

SPI menegaskan warga tidak anti-tambang. Namun, kegiatan tambang harus dilakukan secara legal dan transparan, serta ada kesepakatan adil dengan masyarakat, termasuk bagi hasil dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Serikat Petani Indonesia berjanji akan terus membela petani dan masyarakat adat. "Tanpa keadilan agraria, kedaulatan pangan dan kesejahteraan rakyat sulit terwujud," demikian pernyataan SPI.(*)

Lebih baru Lebih lama