Siaran Pers Serikat Petani Indonesia Halteng: Hentikan Kriminalisasi Warga Sagea

COGOIPA.ONLINE HALTENG- Dugaan Tambang Tanpa Izin dan Kriminalisasi Warga Sagea–Kiya: Negara Tidak Boleh Abai pada Hak Atas Tanah

Melalui wawancara via WhatsApp, Firmansyah Usman, Ketua Majelis Petani - Serikat Petani Indonesia Cabang Halmahera Tengah menyampaikan pernyataan sikap atas kriminalisasi warga Sagea yang berjualan melawan industri pertambangan nikel PT.MAI ( 11 Februari 2026)

Ia menuturkan "Terkait konflik antara warga Sagea–Kiya, Kecamatan Weda Utara, dengan perusahaan tambang PT Mining Abadi Indonesia (MAI) sejak Senin malam, 9 Februari 2026, warga menuntut perusahaan segera menghentikan aktivitas dan angkat kaki dari wilayah mereka karena diduga tidak mengantongi dokumen perizinan yang sah. Sebelumnya, pada Oktober 2025, warga Sagea–Kiya bersama gerakan Save Sagea telah melakukan aksi protes terhadap keberadaan perusahaan tersebut." tuturnya

Ia juga menambahkan "Namun, protes warga justru direspons sebagai tindakan menghalangi investasi dan dianggap melanggar Undang-Undang Minerba. Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Maluku Utara bahkan mengeluarkan surat panggilan kepada 14 warga untuk memberikan klarifikasi pada Rabu, 11 Februari 2026 di Sat Reskrim Polres Halmahera Tengah. Mereka diperiksa atas dugaan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha PT MAI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya." tambahnya

Ia meneruskan : Padahal, kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam UU Minerba (UU No. 4 Tahun 2009 dan UU No. 3 Tahun 2020) dengan ancaman pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 158–165. Aparat penegak hukum bersama lembaga terkait seharusnya mengakomodasi dan menindaklanjuti laporan serta aspirasi warga terkait dugaan tambang ilegal, bukan justru melakukan pemanggilan dengan dugaan tindak pidana terhadap masyarakat.

Negara, pemerintah daerah, dan perusahaan harus melihat hutan dan lahan di Halmahera Tengah bukan semata sebagai aset ekonomi yang menguntungkan segelintir pihak, melainkan sebagai ruang hidup yang memuat identitas sosial, norma, sejarah, serta basis kedaulatan pangan masyarakat. Praktik penguasaan lahan oleh korporasi tambang yang mengabaikan aspek tersebut merupakan bentuk ketidakadilan struktural.

SPI Halmahera Tengah menegaskan bahwa konflik lahan antara warga Sagea–Kiya dan PT Mining Abadi Indonesia sejak Oktober 2025 hingga kembali memuncak pada Februari 2026 merupakan cerminan persoalan agraria nasional yang berakar pada ketimpangan penguasaan tanah serta lemahnya kehadiran negara. Pemerintah daerah harus hadir untuk menjamin keadilan sosial bagi masyarakat.

Mereka juga menyakat sikap. Berdasarkan kondisi tersebut, Serikat Petani Indonesia (SPI) Halmahera Tengah menyatakan sikap:

1. Menuntut penghentian seluruh aktivitas PT Mining Abadi Indonesia yang memicu konflik hingga tercapai penyelesaian yang adil dan transparan.

2. Mendesak pemerintah melakukan investigasi menyeluruh atas status lahan dan proses perizinan perusahaan.

3. Menolak kriminalisasi, intimidasi, maupun kekerasan terhadap warga Sagea–Kiya yang mempertahankan ruang hidupnya.

4. Mendorong pelaksanaan reforma agraria sejati sebagai solusi struktural atas konflik agraria.

Serikat Petani Indonesia menegaskan akan terus berdiri bersama petani, warga lokal, dan masyarakat adat, serta membangun solidaritas publik untuk memastikan hak atas tanah dihormati. Tanpa keadilan agraria, kedaulatan pangan dan kesejahteraan rakyat tidak akan terwujud.(*)

Lebih baru Lebih lama