![]() |
| Penulis: Masri Santuli | Pegiat Lingkungan| Calon Doktor S3 Universitas Muhamadiyah Surakarta. |
Masyarakat Desa Sagea-Kiya Weda Utara, melakukan protes dan aksi terhadap perusahaan PT. Zong Hai Rare Metal Mining yang dikelola oleh PT. Mining Abadi Indonesia (PT. MAI) pada Sinen Malam, 9 Februari 2026, yang tergabung dalam Koalisi Save Sagea (Selamatkan Kampung Sagea-Kiya).
Perjuangan Save Sagea bukan merupakan masalah baru, tetapi masalah klasik yang tidak tuntas terselesaikan secara subtantif, ini adalah satu rakaian pengabaian pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten Halteng, DPRD Halteng, dan DPR Provinsi. Lembaga-lembaga ini tidak cukup kuat bahkan kaku untuk menjalankan political will nya terhadap perusahaan, yang selama ini melakukan kejahatan, dan kerusakan lingkungan di Weda Utara dan sekitarnnya.
Masyarakat Sagea-Kiya yang tergabung dalam koalisi Save Sagea perjuangan yang selama ini mereka lakukan protes, itu bukan soal ganti rugi laha, dispensasi harga tanah, atau CSR perusahaan tidak sama sekali? Tetapi itu adalah murni memperjuangakan lingkungan hidup, ekologi, alam, dan kampung halaman mereka yang selalu dicabik-cabik oleh korporasi tambang nikel (indastri).
Goa Boki Maruru, Danau Talaga Lagae Lol yang menjadi tumpuan hidup tumbuh kembangnya masyarakat Sagea-Kiya, juga masuk dalam konsesi perusahaan PT. MAI. Goa Boki Maruru, dan Danau Talaga Lagae Lol adalah bagian dari ekologinya masayarakat Sagea-Kiya.
Perjuangan, protes, yang dikalukan oleh koalisi Save Sagea terhadap perusahaan PT. MAI, tidak ada unsur pidananya, dan secara konstitusioal UUD 45 pada Pasal 28H, telah tandas dan tegas menegaskan bahwa komunitas ekologis yang memperjuangkan lingkungan hidup, tidak bisa dipidanakan oleh UU apapun, karena itu bagian dari hak asasi manusia (HAM).
Oleh karena itu, pihak kepolisian harus mengerti, paham, dan memahami konstitusi lebih komprehensif serta medalam synopsis dari pasal 28H tersebut. Bagi saya sebagai orang kampung Sagea-Kiya, dan pegiat lingkungan, surat pemanggilan yang dilayangkan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, adalah serentetan peristiwa pembungkaman demokrasi warga lingkar tambang, untuk menyampaikan pendapat, keluh kesahnya atas rusaknya sumber daya alamnya.
Surat pemanggilan 14 warga Desa Sagea-Kiya oleh Polda Maluku Utara tak perlu dilakukan karena warga tidak melakukan kerusakan aset perusahaan seperti pembakaran, merusak fasilatas perusahaan, merusak alat-alat perusahaan, meraka memperjuangkan kampung halaman, memperjuangakan ekologi, memperjuangakan lingkungan hidup, memperjuagkan alam, dan bumi sebagai atmosfer ekosistem.
Justru yang harus dilayangkan surat pemanggilan itu pihak perusahaan PT. MAI, sebagai biayang keladinya dari semua problem etik ini, seperti tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan, serta melakukan penimbunan atau reklamasi di pesisir Danau Talaga Lagae Lol tanpa izin. Ini sudah jelas dari semua peristiwa konflik sumber daya alam, bahwa pemerintah kita anti kebebasan, anti kritik, pembungkaman demokrasi dan kriminalisasi warga sipil, merupakan kapitalisme baru.
Seperti yang dikatakan oleh Hannah Arent, dalam karya klasiknya, Tbe Orgin of Totalitarianisme, bahwa pemerintah yang selalu mempraktekan kekuasaan dan kekerasan, maka pemerintah menjadi totaliter.
Marilah mulai memahami akibat pembangunan dan industrialisasi lingkungan yang semakin rusak. Daratan dan peraiaran semakin tercemar, dan sudah tidak layak lagi untuk diminum, udara semakin terpolusi yang menyebabkan sesak napas.
Industri ditegarahi sebagai faktor penyebab utama terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan. Sekalipun keberadaanya diakui telah mampu menjawab persoalan kemiskinan, namun semuanya harus dibayar mahal dengan rusaknya alam lingkungan yang pada giliranya akan mengancam keberadaan dan keberlanjutan manusia sendiri.
Prolem-problem inilah yang diperjuangkan oleh Koalisi Save Sagea-Kiya, mereka bejuang untuk lingkungan, sungai, pangan, air, dan ekologi. Ini adalah sesuatu yang sangat primer dan pembulu darahnya masyarakat SAGEA-KIYA tidak bisa digunting oleh pemerintah.
SAGEA-KIYA JANGAN DIJADIKAN LAUTAN OLIGARGKI TETAPI DIJADIKAN LAUTAN PIKIRAN AGAR MATA UANG PIKIRAN SELALU DITUMBUHKAN SALAM EKOLOGI
