Mahasiswa Halteng di Jogja Nyatakan Sikap Melawan PT. Zhong Hai dan PT.MAI: Rekomendasikan Pemerintah Cabut Izin Perusahaan

Cogoipa, Jogja- Ikatan Keluarga Mahasiswa Pelajar Halmahera Tengah–Yogyakarta (IKEMAP Halteng–Yogyakarta) menyampaikan pernyataan sikap keras melalui rilis video yang menuntut Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah agar segera dan tanpa kompromi mencabut izin usaha pertambangan PT. Zhong Hai Rare Metal dan PT. Mining Abadi Indonesia (PT. MAI) yang beroperasi di wilayah Sagea–Kiya. (14 Februari 2026)

IKEMAP  Halteng Yogyakarta menilai keberadaan dua perusahaan tambang tersebut sarat persoalan serius, mulai dari dugaan cacat administratif perizinan, minimnya transparansi proses persetujuan lingkungan, hingga indikasi pengabaian hak-hak masyarakat adat dan lokal yang selama ini bergantung pada ruang hidupnya.

Aktivitas pertambangan dinilai telah memperparah kerusakan ekologis, mengancam sumber air, merusak kawasan karst, serta memicu konflik horizontal di tengah masyarakat, sementara negara justru terkesan abai dan membiarkan korporasi mengekspansi ruang hidup rakyat tanpa pengawasan ketat dan pertanggungjawaban yang jelas.

Lebih jauh, Ishak Abidin, Mantan Presiden IKEMAP Halteng Yogyakarta, saat diwawancarai media ini, mengecam keras praktik kriminalisasi terhadap warga Sagea–Kiya yang memperjuangkan hak atas tanah, lingkungan, dan ruang hidupnya. 

Lebih lanjut ia menegaskan , mendesak Polda Maluku Utara untuk segera menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap 14 masyarakat yang menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan. Ia menilai pendekatan represif aparat justru memperdalam luka sosial, mencederai prinsip keadilan, dan memperlihatkan keberpihakan negara kepada kepentingan korporasi dibanding perlindungan warga negara. Negara seharusnya hadir sebagai penjamin rasa aman dan keadilan bagi rakyat, bukan sebagai alat pembungkam suara kritis masyarakat yang mempertahankan hak hidupnya.

IKEMAP Halteng Yogyakarta juga menuntut  pencabutan izin PT. Zhong Hai Rare Metal dan PT. MAI bukan sekadar sikap emosional, melainkan desakan moral dan politik yang berangkat dari kegagalan pemerintah dalam memastikan tata kelola pertambangan yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan. 

Pemerintah pusat hingga daerah dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan, lemah dalam menegakkan aturan, serta tidak serius melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Oleh karena itu, mereka memperingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik pertambangan bermasalah di Sagea–Kiya bukan hanya bentuk kelalaian administratif. Tetapi juga kejahatan kebijakan yang berpotensi mewariskan kerusakan ekologis dan konflik sosial berkepanjangan bagi generasi Halmahera Tengah ke depan. 

IKEMAP Halteng Yogyakarta menegaskan akan terus menggalang konsolidasi gerakan mahasiswa, masyarakat sipil, dan elemen rakyat untuk mengawal isu ini sampai negara benar-benar berpihak pada keadilan ekologis dan hak-hak masyarakat. (*)

Lebih baru Lebih lama