Bantuan Lansia di Desa Wairoro Indah Diduga Ditahan Sekdes, Bupati: Lapor Polisi Saja!

Ilustrasi Istock

Cogoipa, Halteng- Bulan suci Ramadhan yang penuh berkah justru diwarnai keluhan warga terkait dugaan penahanan bantuan sosial. Seorang warga Desa Wairoro Indah, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, Fandi, mengeluhkan bantuan lansia untuk kedua orang tuanya yang tak kunjung diberikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes), sering dipanggil Ambo setempat.

Fandi mengungkapkan bahwa bantuan untuk ayah dan ibunya telah tertahan untuk bulan Agustus dan Desember dengan total mencapai enam juta lebih.

"Bantuan lansia untuk kedua orang tua saya sudah dua bulan tidak diberikan oleh Sekdes Wairoro Indah. Totalnya enam juta lebih yang ditahan," ujar Fandi dengan nada kecewa saat menyampaikan keluhannya melalui media ini, (18/2/2026).

Ia juga mengaku telah mendatangi Kepala Desa untuk menanyakan perihal tersebut.

"Saya sudah datangi kepala desa menanyakan hal ini. Jawaban kepala desa, mereka sebenarnya mau menyerahkan langsung, tapi sekdes menyampaikan bahwa nanti dirinya yang akan menyerahkan," tambahnya.

Fandi mengaku sudah beberapa kali mendatangi rumah sekdes, namun oknum tersebut tak pernah berada di tempat.

Bantuan lansia sendiri merupakan program prioritas Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah di bawah kepemimpinan Bupati Ikram Malan Sangaji dan Wakil Bupati Ahlan Jumadil Said.

Menanggapi hal tersebut, media cogoipa.online mengonfirmasi langsung kepada Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangaji. Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Halteng itu merespons tegas persoalan tersebut.

"Setahu saya tidak ada kades yang melakukan hal tersebut jika tidak ada dasar rujukan. Coba komunikasi langsung dengan kades biar dapat informasi detail," ujar Bupati.

Bupati Ikram juga menegaskan bahwa yang bertanggung jawab penuh atas penyaluran bantuan di tingkat desa adalah kepala desa, bukan sekdes.

"Kades yang bertanggung jawab, bukan sekdes. Kalau sekdes yang sengaja melakukan, maka kades yang saya minta bertanggung jawab. Kesalahan kades karena diserahkan langsung di desa tidak harus melalui perantara sekdes," tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati Ikram meminta agar warga melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

"Kalau itu bukan yang berhak menerima insentif tapi sekdesnya yang tidak menyerahkan, suruh mereka laporkan ke polsek, ditahan biar tobat. Itu sudah pidana penipuan, maka lapor polisi supaya kapok," tutup Bupati Ikram.

Lebih baru Lebih lama