Atas Permintaan Tim IMS-ADIL, Bantuan RLH Dialihkan Kontraktor; Warga Sif Merasa Dirugikan dan Ditipu

 

COGOIPA.ONLINE HALMAHERA TENGAH-Penyalahgunaan bantuan peningkatan rumah layak huni kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Tengah. Dua warga Desa Persiapan Sif, Kabupaten Halmahera Tengah, mengaku menjadi korban pengalihan bantuan yang diduga dilakukan secara sepihak oleh kontraktor pelaksana.

Kepada cogoipa.online, Senin, 6 Januari 2025, Hafid Asis menyampaikan bahwa dirinya merasa dirugikan dan ditipu dalam program bantuan peningkatan rumah layak huni yang bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Tengah.

Hafid menjelaskan bahwa sejak awal dirinya telah didata secara resmi oleh pihak pemerintah sebagai calon penerima bantuan peningkatan rumah layak huni pada pemerintahan Bupati Ikram Malan Sangaji dan Wakil Bupati Ahlan Jumadil. Bahkan, seorang kontraktor sempat datang langsung ke rumahnya dan menyampaikan bahwa Hafid merupakan penerima bantuan tersebut.

“Kontraktor itu datang, bilang saya dapat bantuan. Pasir dan kayu sudah didatangkan, tapi pekerjaan tidak pernah dimulai,” ujar Hafid.

Material Pasir yang ditaruh di depan rumah bapak Hafiz

Ironisnya, setelah menunggu cukup lama, Hafid baru mengetahui bahwa bantuan yang seharusnya ia terima telah dialihkan kepada Bendahara Desa, atas nama Bahrun Mubin, tanpa pemberitahuan dan tanpa persetujuannya. Ia mengaku sangat kecewa karena data pribadinya digunakan, namun haknya justru dicabut.

Kasus serupa juga dialami oleh Dahlan Hadi, warga Desa Persiapan Sif lainnya. Bahkan, papan proyek bantuan rumah layak huni sempat terpasang di depan rumahnya. Papan proyek tersebut mencantumkan nama CV Bidadari Halmahera, nomor kontrak, volume pekerjaan 5 unit rumah, nilai anggaran sebesar Rp249.000.000, masa kerja 30 hari, serta sumber anggaran dari APBD Tahun 2025.

Papan Proyek yang dipasang depan rumah pak Dahlan

Namun, tanpa sepengetahuan Dahlan Hadi, bantuan tersebut juga dialihkan. Pengakuan mengejutkan juga disampaikan Afida, istri Hafid Asis. Ia mengungkapkan bahwa saat mempertanyakan langsung kepada kontraktor terkait pengalihan bantuan tersebut, kontraktor menyebutkan bahwa pengalihan dilakukan atas permintaan Tim Pemenangan IMS–Adil.

“Kontraktor bilang itu atas permintaan tim pemenangan,” ungkap Afida.

Sementara itu, Halid Nahir pegawai PTT Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Halmahera Tengah yang mengetahui data penerima bantuan tersebut membenarkan bahwa nama Hafid Asis, Dahlan Hadi dan tiga orang lainnya memang terdaftar sebagai penerima bantuan peningkatan rumah layak huni. Pegawai tersebut mengaku sempat ditanya oleh pihak kontraktor mengenai kebenaran 5 orang nama sebagai penerima bantuan dan ia membenarkannya.

Kasus ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik penyalahgunaan kewenangan, manipulasi data penerima bantuan, serta indikasi politisasi program bantuan pemerintah. Semoga dengan  berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun instansi bisa dievaluasi dan diberikan sangsi tegas oleh Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah.(*)

Lebih baru Lebih lama