Jadi Mitra BUMD Fagogoru, Ini Kata Direktur Allberkah Jaya Abadi

COGOIPA.ONLINE HALTENG – Memasuki awal tahun, BUMD Fagogoru Maju Bersama Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) mengambil langkah strategis dengan memperkuat kerja sama pengelolaan limbah bersama vendor lokal. Langkah ini menegaskan komitmen BUMD dalam membangun iklim usaha yang sehat, transparan, dan berpihak pada pelaku usaha daerah, sekaligus mengurangi ketergantungan pada vendor dari luar daerah.

Direktur Utama BUMD Fagogoru Maju Bersama, Hayun Maneke, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat fondasi ekonomi lokal.

"BUMD tidak hanya membuka akses usaha, tetapi juga menata sistem kemitraan yang profesional dan akuntabel agar vendor lokal mampu tumbuh dan bersaing secara berkelanjutan," ujarnya.

Maneke menegaskan, keberpihakan kepada vendor lokal adalah pilihan strategis untuk memastikan kekayaan alam daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Daerah ini kaya akan sumber daya alam. Sudah seharusnya pengelolaannya memberi ruang dan keuntungan bagi pelaku usaha lokal. BUMD hadir untuk memastikan vendor lokal menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri,” tegas Hayun Maneke.

Pada 5 Januari 2026, BUMD resmi menandatangani kontrak dengan tiga perusahaan pengelola limbah B3 dan Non-B3 yang dimiliki oleh putra daerah. Perusahaan tersebut adalah PT Allberkah Jaya Abadi pimpinan Simon Eljunai Burnama, PT Waibulan Anugerah Sejahtera pimpinan Hamida A. Ambar, dan CV Berkah Ulfa Mandiri pimpinan Asriadi. Ketiganya dinilai telah memenuhi persyaratan administrasi dan kesiapan operasional.

Direktur Utama PT Allberkah Jaya Abadi, Simon Burnama, menyambut baik kerja sama ini. Ia berharap pengusaha lokal dapat terus eksis dengan kemitraan bersama BUMD.

“Semoga perjalanan panjang para pengusaha lokal di bidang penanganan limbah dapat terus berkomitmen bahu-membahu membantu BUMD Halteng meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Simon.

Simon juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dan penghasil limbah dalam mengawal proses.

“Penghasil limbah dan pemerintah daerah harus ikut mengawasi agar perusahaan yang belum bekerja sama dengan vendor berlegalitas atau masih menimbun limbah dapat ditertibkan. Kami berharap Dinas Lingkungan Hidup dan aparat keamanan dapat berkolaborasi menindak praktik ilegal, sesuai UU No. 18 Tahun 2008 dan peraturan turunannya,” tambahnya.

Dalam skema kerja sama ini, vendor lokal wajib menyampaikan laporan bulanan yang memuat jenis, volume, proses pengelolaan, serta tujuan penyaluran limbah. Laporan keuangan dan bukti transaksi yang sah juga harus disampaikan secara terpisah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Melalui inisiatif ini, BUMD Fagogoru Maju Bersama berharap dapat mendorong tata kelola usaha yang lebih tertib, mencegah kebocoran pendapatan daerah, dan memperkuat kemandirian ekonomi lokal secara berkelanjutan. Langkah ini juga menjadi bukti bahwa Kabupaten Halmahera Tengah berhasil menciptakan pengusaha muda yang siap bersaing di pasar lokal.(*)

Lebih baru Lebih lama