Kebakaran Tumpukan Ban di Kawasan IWIP: Investigasi Dianggap Tidak Transparan, Komunitas Jujaruh Desak Tindakan Hukum


COGOIPA, HALTENG-Peristiwa terbakarnya ribuan ban bekas di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) pada Senin (31/8) memicu keprihatinan publik. Insiden yang menghasilkan kepulan asap hitam pekat hingga menutupi sebagian wilayah Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, ini menjadi kontras di tengah komitmen kelestarian lingkungan yang baru saja digaungkan perusahaan dalam perayaan hari jadinya sehari sebelumnya.(17  September 2026)


Hartati Balasteng, Koordinator Komunitas Jujaruh, yang fokus mengadvokasi isu lingkungan dan gender, menyuarakan keprihatinan mendalam. Ia menilai peristiwa ini bukan sekadar insiden biasa, melainkan persoalan serius terkait tata kelola dan keberlanjutan ruang hidup masyarakat. Pembakaran material seperti ban bekas di ruang terbuka melepaskan berbagai polutan berbahaya ke udara, mulai dari partikel halus hingga senyawa toksik yang berisiko memicu ISPA dan gangguan pernapasan kronis.


Tak hanya di udara, sisa abu dan residu pembakaran juga berpotensi meresap ke dalam tanah serta aliran air yang menjadi tumpuan hidup warga lokal.


Hartati juga menyoroti kondisi riil di lapangan, di mana warga Desa Lelilef, Gemaf, dan desa-desa di sekitarnya kini berada di garis terdepan yang menanggung beban dampak penurunan kualitas lingkungan yang kian parah. Dari hari ke hari, masyarakat lokal harus berkompromi dengan debu, emisi industri, serta potensi pencemaran sumber air yang mengancam kesehatan fisik maupun kenyamanan ruang hidup mereka.


Sebagai kawasan industri skala besar yang ditopang investasi raksasa, teknologi kompleks, serta struktur manajemen yang ketat, kejadian ini dinilai sulit jika hanya dianggap sebagai kecelakaan spontan atau kelalaian kecil. Menurut Hartati, efektivitas standar operasional prosedur (SOP) dan sistem pengawasan lingkungan di internal perusahaan patut dipertanyakan secara serius. Baik disebabkan oleh faktor kesengajaan maupun kelalaian, keduanya sama-sama menunjukkan adanya celah krusial dalam tata kelola industri ekstraktif tersebut.


Namun seiring berjalannya waktu, riuh keprihatinan atas peristiwa lingkungan tersebut kini mulai meredup dari perbincangan publik. Proses penanganan dan kejelasan status hukum terkait insiden ini seolah-olah mulai kabur tanpa adanya transparansi yang memadai kepada masyarakat.


Hartati menambahkan bahwa masalah pembakaran ban ini juga sangat berdampak terhadap kaum perempuan yang hidup di area lingkar tambang, terutama yang tinggal di Desa Lelilef Sawai, Lelilef Woebulen, Gemaf, dan desa-desa lain di sekitar area IWIP.


Oleh karena itu, Hartati mendesak instansi terkait dan aparat penegak hukum—mulai dari Polres Halmahera Tengah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Tengah, hingga DLH Provinsi Maluku Utara—untuk tidak tinggal diam atau berpangku tangan. Investigasi mendalam, independen, dan terbuka sangat krusial untuk segera dilakukan guna membongkar penyebab pasti kejadian serta memastikan adanya pertanggungjawaban hukum maupun pemulihan lingkungan.


Sikap pasif dan pembiaran kian mempertegas tekanan terhadap ruang hidup masyarakat Halmahera Tengah yang kini seolah terancam dari tiga lini sekaligus: darat akibat perombakan bentang alam, laut dari dampak aktivitas pesisir, dan udara melalui emisi industri. Hilirisasi dan investasi memang penting untuk menggerakkan roda ekonomi, namun nikel adalah sumber daya yang suatu saat akan habis.


Sebelumnya, cogoipa.online pernah mewawancarai External PT IWIP, Rizal Syam. Ia menyampaikan bahwa Manajemen PT IWIP menegaskan peristiwa tersebut murni bersifat insidental dan tidak ada unsur kesengajaan dari pihak perusahaan. Tumpukan ban bekas yang disimpan di lokasi tersebut bukanlah limbah yang akan dimusnahkan, melainkan direncanakan untuk diolah kembali guna dimanfaatkan bagi kebutuhan lain yang relevan.


Pemangku kebijakan, aparat, dan pelaku industri dituntut untuk tidak membiarkan kasus ini menguap begitu saja, melainkan bertindak tegas demi memastikan keberlangsungan ruang hidup yang layak bagi masyarakat di masa depan.(*)

 

 

Lebih baru Lebih lama