![]() |
Foto Pendaratan Mobil PT.ASM |
Masyarakat lokal menduga kuat bahwa pendatangan alat berat ini merupakan awal dari aktivitas eksploitasi bijih nikel secara ilegal di wilayah tersebut.
Ridwan Zainudin masyarakat Pulau Gebe menyampaikan berdasarkan investigasi awal dan laporan warga, kegiatan ini diduga tidak hanya melibatkan pihak perusahaan semata. Pendaratan alat berat dan truk-truk tersebut disponsori oleh pihak-pihak berkuasa yang memiliki pengaruh kuat di level daerah maupun pusat.
“Kami menduga ini bukan aksi tunggal. Ada kekuatan yang lebih besar yang menopang di belakangnya. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini bisa masuk dalam kategori kejahatan terorganisir,” ujarnya.
Ia menuturkan dugaan ilegalitas semakin menguat karena hingga saat ini, PT. Anugerah Sukses Mining belum mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tanpa RKAB, secara hukum perusahaan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas penambangan.
“Secara de facto dan de jure, kegiatan mereka belum memiliki legitimasi,” tuturnya dengan tegas.
![]() |
RKAB dari Kemen ESDM itu jumlah produksi nya Nol berlaku thn 2024 - 2026 |
“Jika ada kegiatan tambang tanpa izin, maka patut diduga ada dukungan dari oknum aparat dan pejabat. Para pelaku pasti tidak akan berani melakukannya jika tidak ada jaminan perlindungan" desaknya
Berdasarkan pantauan lapangan cogoipa.online ada perbincangan di masyarakat, jika praktik seperti ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin Maluku Utara akan berubah menjadi "surga" bagi tambang ilegal. Dampaknya akan sangat fatal, mulai dari kerusakan hutan, pencemaran air, hilangnya sumber mata pencaharian warga, hingga konflik horizontal.
Ridwan Zainudin selaku perwakilan masyarakat yang berani diwancararinya mengungkap keluh kesahnya di akhir wawancara. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ada indikasi kuat bahwa ini merupakan bagian dari sindikat pertambangan ilegal yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemodal, perusahaan, hingga oknum aparat dan pejabat daerah.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak segera ditindak, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor pertambangan,” tandasnya.
Kasus di Pulau Gebe ini menjadi cermin bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Indonesia, khususnya di wilayah timur seperti Maluku Utara, masih sangat lemah. Jika pemerintah dan aparat penegak hukum tidak segera bertindak, kerusakan ekologis dan krisis sosial hanya tinggal menunggu waktu.(*)