![]() |
| Gayus Ambeua, S.Hut, Ketua AMAN MALUT |
Cogoipa, Halut – Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Maluku Utara (PH AMAN MALUT) menilai penetapan status tersangka dan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Kepala Suku Isam, Afrida Erna Ngato, yang juga seorang aktivis perempuan adat, sebagai bentuk nyata kriminalisasi terhadap masyarakat adat. (24 Mei 2026)
Kepada awak media, Gayus Ambeua, S.Hut, selaku Ketua AMAN Malut, menyampaikan bahwa tindakan Polres Halmahera Utara dinilainya mengabaikan hukum internasional terkait hak-hak masyarakat adat. Menurutnya, aparat kepolisian terlalu terburu-buru menetapkan Afrida Erna Ngato sebagai tersangka pada 14 April 2026, kemudian menyusul status DPO.
"Penetapan tersangka dan DPO ini terkesan tanpa kajian panjang dan pendekatan humanis. Ini merupakan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan berpotensi memicu situasi yang tidak kondusif," ujar Gayus.
Oleh karena itu, ia meminta Polres Halmahera Utara untuk menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan, serta mencabut status tersangka maupun DPO terhadap Afrida Erna Ngato.
Lebih lanjut, Gayus meminta kepada Bupati Halmahera Utara, Gubernur Maluku Utara, Kapolres Halmahera Utara, dan Kapolda Maluku Utara agar hak-hak masyarakat adat diakui, dijaga, dihormati, serta dilindungi sebagaimana amanat hukum internasional dan hukum nasional, khususnya Pasal 18B dan Pasal 28I UUD 1945.
"Jangan klaim masyarakat adat sebagai pencuri atau penambang ilegal. Masyarakat adat adalah penjaga hutan Halmahera dan pemilik tanah sesungguhnya. Negara harus menghormati hak atas tanah, hak untuk hidup, dan hak atas sejarah leluhur, karena itu semua adalah hak asasi manusia," tegas Gayus.
Ia kembali menegaskan harapannya agar Polres Halmahera Utara menghentikan proses hukum dan mencabut status tersangka maupun DPO atas nama Ibu Afrida Erna Ngato.(*)
