![]() |
Hering terbuka Massa Aksi dan Kemenkuham |
COGOIPA.ONLINE– Ratusan massa aksi dari Aliansi Masyarakat Adat Maba Sangaji dan sejumlah organisasi mahasiswa menggelar demonstrasi di depan Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara, Senin (26/5/2025).
Aksi ini menuntut pembebasan 11 warga yang ditahan kepolisian serta penghentian aktivitas PT Position.
Aiz, Koordinator lapangan (korlap) dan perwakilan aksi berupaya berkordinasi dengan pihak Kemenkumham, termasuk dengan seorang staf bernama Onal. Namun, respons awal dinilai tidak memuaskan. Burhan Hadad, perwakilan Kemenkumham, mengaku tidak mengetahui kasus penahanan tersebut dan hanya berjanji melaporkan tuntutan ke pusat.
Massa menolak negosiasi tertutup dan bersikukuh pada hearing terbuka. Amarah massa memuncak akibat dari ketidakjelasan pihak Kemenkumham. Mereka menuntut pernyataan sikap resmi atau video dukungan sebagai bentuk tanggung jawab institusi tersebut.
Selama aksi, berbagai orasi politik disampaikan perwakilan organisasi, termasuk BEM Unkhair, LMND, PMII, HIPMA Patani, dan GAMHAS. Isu yang diangkat meliputi:
- Kritik atas penangkapan masyarakat adat tanpa prosedur hukum yang jelas.
- Dampak negatif investasi pertambangan PT Position bagi masyarakat.
- Ketimpangan penegakan hukum (tumpul ke atas, tajam ke bawah).
Pukul 15.15 WIT, Kemenkumham akhirnya menyetujui pernyataan sikap tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak, disertai foto bersama. Burhan Hadad menyatakan.
![]() |
Foto bersama Massa Aksi dan Kemenkuham |
"HAM bersama masyarakat dan mahasiswa"
Isian dari pernyataan sikap tertulis tersebut:
1. Kemenkumham segera membentuk tim investigasi guna menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam proses penangkapan dan penahanan 11 masyarakat adat Maba Sangaji oleh Polda Malut
2. Meminta Sikap Solidaritas Kemenkumham Terhadap 11 masyarakat adat Maba Sangaji
3. Meminta akses keterbukaan informasi selama proses pengawalan 11 masyarakat adat Maba Sangaji
Pukul 15.26 WIT, massa bergerak menuju Polda Maluku Utara untuk melanjutkan aksi (*)