Aliansi Masyarakat Adat Maba Menggugat Desak Pembebasan 11 Warga yang Ditangkap Polda Malut

 

Foto Massa Aksi Warga Sangaji
Foto Aksi Warga Maba Sangaji

COGOIPA.ONLINE – Sekitar 150 massa dari Aliansi Masyarakat Adat Maba Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Halmahera Timur. Mereka menuntut pembebasan 11 warga Maba Sangaji yang masih ditangkap Polda Maluku Utara (Malut) karena mempertahankan tanah adat hutan adat.(22/05/2025)

Awalnya, 27 masyarakat adat Maba Sangaji ditangkap, namun 16 orang telah dibebaskan. Aliansi menuding penangkapan tidak sesuai prosedur dan mengklaim bukti alat ke kebun  yang dijadikan alasan penahanan merupakan "settingan" polisi dan PT. Position. Massa aksi menyatakan alat yang dibawa masyarakat adat untuk perlindungan dari  binatang buas di hutan, dan itu kebiasaan saat mau ke kebun ataupun ke hutan karena jarak yang jauh dari permukiman.  

Aliansi mengecam Polda Malut yang dianggap gagal melindungi masyarakat adat dan lebih berpihak pada PT. Position. Mereka juga mempertanyakan izin lingkungan pertambangan perusahaan yang dinilai merusak hutan adat dan mencemari sumber air.  

"Pemerintah, baik gubernur, bupati, maupun DPRD, jangan tutup mata saat rakyat didzalimi. Segera bebaskan 11 masyarakat adat Maba Sangaji tanpa syarat!" serang salah satu orator.  

Aksi ini hanya direspons oleh eselon I Pemda Halmahera Timur, karena bupati dan wakil bupati dinas luar daerah. Aliansi mengancam akan kembali dengan massa lebih besar dan boikot aktivitas pemerintahan jika tuntutan tidak dipenuhi.  

Perlawanan masyarakat adat Maba Sangaji bermula dari  PT. Position merusak ratusan hektar hutan adat tanpa kesepakatan. Protes masyarakat adat Maba Sangaji berujung tindakan kriminalisasi oleh aparat Polda Maluku Utara dan security perusahaan. 

Polda Malut sebelumnya menyebut aksi warga mengandung unsur premanisme, sementara Aliansi menolak stigma tersebut. Aliansi menyatakan bahwa mereka adalah penjaga tanah adat, hutan adat sekaligus pejuang lingkungan. (*)

Reportase Warga Maba Sangaji

Baca Juga:Aksi Aliansi Masyarakat Adat Desak Polisi Bebaskan 27 Warga Yang di Tangkap

Lebih baru Lebih lama