Aksi Aliansi Masyarakat Adat Desak Polisi Bebaskan 27 Warga Yang di Tangkap

Foto (Irawati Harun) Massa Aksi Aliansi Masyarakat Adat Maba Sangaji

COGOIPA.ONLINE– Aliansi Masyarakat Adat Maba Sangaji melakukan aksi unjuk rasa di Kota Ternate untuk menuntut Kapolda Maluku Utara agar segera membebaskan 27 warga masyarakat adat Maba Sangaji yang ditangkap saat mendatangi perusahaan PT. POSITION. (Ternate, Senin 19 Mei 2025 )

Aksi ini merupakan buntut dari dugaan penyerobotan tanah adat dan hutan produksi milik masyarakat adat Maba Sangaji oleh perusahaan tersebut.

Sekitar pukul 11.00 WIT, aksi dimulai di depan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diskrimum) Polda Maluku Utara. Selanjutnya, massa aksi berpindah ke depan Kantor Pusat Polda Maluku Utara karena 27 warga yang ditangkap telah dipindahkan ke sana untuk dimintai keterangan.

Di depan Kantor Pusat Polda, massa aksi menyampaikan orasi politik dan membentangkan spanduk. Tak lama berselang, kuasa hukum yang ditunjuk oleh 27 warga, Suares Anto Yunus, mendatangi lokasi untuk melihat kondisi para tahanan sekaligus mengurus penandatanganan surat kuasa.

Saat Bung Suares memasuki kantor Polda, jurnalis dari cogoipa.online juga turut serta. Di dalam ruangan, ke-27 warga masyarakat adat Maba Sangaji menandatangani surat kuasa hukum. Jurnalis kemudian mewawancarai beberapa dari mereka. Seorang warga, sebut saja A, mengaku ditangkap tanpa surat penangkapan dan mengaku mendapat pemukulan saat diinterogasi. Ia menunjukkan wajahnya yang lebam akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat. Selain dirinya, terdapat pula sekitar tiga orang lainnya yang mengalami luka memar di wajah, kaki, dan tulang.

Kuasa hukum Suares Anto Yunus menuturkan bahwa tindakan masyarakat adat mendatangi perusahaan adalah sah secara konstitusional.

“Karena masyarakat adat Maba Sangaji datang ke perusahaan hanya untuk mengkonfirmasi penyerobotan tanah adat yang dilakukan oleh PT. POSITION. Selain itu, saat menggusur lahan masyarakat adat, perusahaan tidak memberikan ganti rugi,” tuturnya.

“Saya juga mengutuk pemukulan terhadap masyarakat adat Maba Sangaji yang dilakukan oleh pihak kepolisian Maluku Utara,” tambahnya.

Aksi terus berlangsung hingga sore hari. Massa aksi tak henti menyampaikan orasi politik menuntut pembebasan seluruh warga yang ditangkap. Beberapa saat kemudian, koordinator lapangan mendapatkan informasi dari kuasa hukum bahwa 15 orang akan dibebaskan, sementara 11 orang lainnya sudah ditetapkan tersangka dan 1 orang masih dalam tahap dimintai keterangan.

Keelima belas orang yang dibebaskan tersebut kemudian dibawa ke Pelabuhan Semut, Kota Baru, Kota Ternate, untuk kembali ke Halmahera Timur. Dalam wawancara dengan cogoipa.online, salah satu warga yang telah dibebaskan mengatakan bahwa penangkapan terhadap 11 orang lainnya dilakukan dengan tuduhan yang tidak jelas.

“11 orang masyarakat adat Maba Sangaji yang belum dibebaskan  dituduh melakukan  pengancaman dan pemerasan, dan satu orang masih dimintai keterangan ujarnya.

Dalam siaran pers resmi, Polda Maluku Utara menyampaikan bahwa 27 orang memang diamankan. Setelah dilakukan penyelidikan, 11 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Massa aksi kembali menyuarakan tuntutan agar seluruh warga dibebaskan. Ami, Koordinator Lapangan aksi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan perjuangan.

“Semuanya harus dibebaskan. Kalau tidak, maka kami akan melakukan aksi berjilid-jilid dan mengorganisir mobilisasi besar-besaran untuk menduduki Polda Maluku Utara,” tegasnya.

Aksi kemudian berakhir sekitar pukul 17.30 WIT. Sebelum membubarkan diri, massa aksi membacakan pernyataan sikap mereka.

" Bebaskan 12 masyarakat adat Maba Sangaji yang ditangkap tanpa syarat" tutup massa aksi (*)

 

Lebih baru Lebih lama