COGOIPA.ONLINE- Berdasarkan Surat Edaran nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melarang bagi pemberi kerja (pengusaha) untuk menahan ijazah pencari kerja. Itu sangat jelas disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan dalam point-point di surat edaran.
Namun sampai surat edaran itu dikeluarkan. Masih ada saja pengusaha yang mensyaratkan kepada pencari kerja untuk ditahan ijazah mereka.
Demikian yang terjadi di Kota Ternate, disalah satu Toko Baby Shop di Kota Ternate. Toko tersebut beralamat di depan Data Grid (Kelurahan Jati, Kota Ternate).
Diketahui Toko Baby Shop, menyebar informasi lewat media sosial. Dari info loker Instagram.
Taty seorang perempuan muda Kota Ternate menghubungi nomor kontak yang tertera di Flayer yang disebarkan tersebut. Ia bermaksud berkomonikasi untuk melamar kerja.
Ia berkomonikasi dengan nomor WhatsApp (082199166839) atas nama Ibu Nastiti. Ia dimintai untuk mengirimkan contoh design konten, dan lain-lain sebagai syarat job yang akan diberikan.
Tetapi malah setelah semua dikirimkan, Taty malah diinformasikan bahwa jika diterima bekerja maka Ijazahnya harus ditahan.
![]() |
Bukti Chat Taty dan Pihak Baby Shop |
Hal itu diceritakan Hartati Balasteng kepada kami. Masih ada pemberi kerja yang menahan ijazah.
" Saya mau melamar pekerjaan di salah satu Toko Baby Shop. Tapi syaratnya Ijazah saya harus ditahan"tuturnya.
Ali, Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia-Wilayah Maluku Utara saat dimintai pandangan terkait ini menyampaikan, bahwa jika ada perusahaan yang mensyaratkan penahanan ijazah maka wajib dipidanakan.
" Kalau ada perusahaan atau pemberi kerja di Kota Ternate yang mensyaratkan pencari kerja untuk ditahan ijazahnya maka harus dilaporkan dan bisa dipidanakan. Karena itu melanggar undang-undang dan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan"tegasnya
Kami mencoba menghubungi melalui WhatsApp pihak Baby Shop yang berlokasi di depan Data Grid. Namun tidak dibalas oleh pihak Baby Shop.(*)