![]() |
| Sengketa Lahan PT IWIP Memanas |
HALMAHERA TENGAH — Pihak ahli waris Keluarga Yesaya Badengo menuntut keterbukaan informasi dari manajemen PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) terkait klaim pembayaran ganti rugi pembebasan lahan milik mereka di kawasan industri baru.
Kuasa hukum ahli waris, Fiktor Vandi Diva, S.H., menegaskan bahwa kliennya belum pernah menerima uang ganti rugi sepeser pun, meski area tanah tersebut kini sudah digusur dan dimanfaatkan untuk aktivitas perusahaan.
"Kami meminta transparansi secara penuh. Jika perusahaan merasa sudah membayar, tunjukkan data resminya. Siapa yang menerima dan kapan proses pembayarannya? Jangan sampai ada pihak-pihak yang sengaja menggelapkan atau mengalihkan hak-hak klien saya tanpa izin," ujar Fiktor saat meninjau langsung lokasi lahan, Sabtu (12/9/2026).
Pemilik lahan, Yesaya Badengo, menyampaikan kekecewaannya dan meminta kejelasan dari pihak perusahaan. Ia menantang PT IWIP untuk membeberkan bukti tertulis penerimaan dana jika proses pembayaran memang telah dilakukan.
"Kalau memang lahan saya yang hari ini digusur sudah dibayar, saya cuma ingin perusahaan sampaikan: siapa yang menerima, di mana, serta mana bukti-buktinya," kata Yesaya.
Di lokasi penggusuran, petugas keamanan (security) perusahaan yang menemui pihak pemilik lahan menyarankan agar persoalan ini dibawa ke jalur hukum. Pihak keamanan mengarahkan ahli waris untuk berkoordinasi dengan Polres setempat guna mencari titik terang atas perbedaan klaim tersebut.
Merespons saran tersebut, tim kuasa hukum menyatakan siap menempuh jalur hukum perdata maupun pidana apabila mediasi dan transparansi data dari perusahaan tidak kunjung membuahkan hasil. Selain itu, keluarga ahli waris mendesak PT IWIP untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional di atas lahan tersebut hingga ada penyelesaian resmi.
