Oleh Rudi Amir (Aktivis Maluku Utara)
Sebagai bahan diskusi dan pertimbangan bagi Aliansi Perjuangan Maluku Utara! Mudah mengucapkan keinginan untuk mengubah keadaan. Yang sulit adalah mewujudkannya. Namun, sulit bukan berarti mustahil.
Barangkali di situlah persoalan perjuangan Maluku Utara harus dimulai: bukan sekadar dari keberanian menyampaikan tuntutan, tetapi dari keberanian bertanya lebih jauh—setelah tuntutan dipenuhi, sistem seperti apa yang akan menjamin masa depan daerah?
Pertanyaan ini penting agar perjuangan tidak berhenti pada slogan dan tidak terjebak dalam ambiguitas. Jika gagasan federal sulit diwujudkan karena terbentur konstitusi dan undang-undang, lalu apa bentuk kewenangan daerah yang realistis untuk diperjuangkan?
Jika referendum atau kemerdekaan dengan mudah diberi label separatisme, lalu bagaimana memperjuangkan hak menentukan masa depan daerah tanpa terjebak pada pilihan-pilihan yang justru mempersempit ruang perjuangan?
Jika Otonomi Khusus dapat diberikan oleh pemerintah pusat, apakah ia benar-benar mampu menyelesaikan persoalan mendasar atau hanya menjadi semacam gula-gula politik yang diberikan untuk meredam tuntutan?
Dan apabila yang paling mungkin diwujudkan dalam waktu dekat adalah lima tuntutan mendesak yang disuarakan Aliansi atau komite aksi kepada pemerintah pusat, apakah kelima tuntutan tersebut cukup untuk menjadi fondasi perubahan?
Kelima tuntutan itu adalah:
1. KEWENANGAN
Daerah jangan kehilangan ruang untuk menentukan masa depannya sendiri.
2. KEADILAN FISKAL
Hak daerah atas Dana Bagi Hasil harus dibayarkan dan dihitung secara transparan.
3. PERLINDUNGAN
Masyarakat adat, tanah, lingkungan, dan ruang hidup masyarakat harus mendapatkan perlindungan.
4. KESEMPATAN EKONOMI
Masyarakat dan pengusaha lokal harus memperoleh ruang yang adil dalam kegiatan ekonomi, termasuk sektor pertambangan.
5. KESEJAHTERAAN
Kekayaan alam harus benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat sesuai amanat konstitusi.
Pertanyaannya kemudian menjadi lebih besar: apakah lima tuntutan tersebut dapat menjadi jaminan bagi keadilan, kemakmuran, kesejahteraan, dan terwujudnya Maluku Utara sebagai Moloku Kie Raha yang berdaulat dan bermartabat secara ekonomi, politik, dan sosial budaya?
Apakah dengan itu pembangunan infrastruktur dan suprastruktur daerah juga dapat benar-benar dipercepat? Atau justru kita akan menemukan persoalan baru?
Sebab, di sinilah kontradiksinya. Di satu sisi, daerah diminta menerima berbagai program nasional, termasuk kebijakan hilirisasi dan pembangunan berbasis kepentingan nasional. Di sisi lain, daerah memiliki pengalaman panjang mengenai bagaimana sumber daya alam dieksploitasi sementara manfaat yang dirasakan masyarakat belum selalu sebanding dengan kekayaan yang dihasilkan dari tanah mereka sendiri.
Jika lima tuntutan tersebut kemudian diakomodasi, tetapi struktur kewenangan, fiskal, pengelolaan sumber daya alam, dan pengambilan keputusan tetap sangat terpusat, apakah masalah pokok benar-benar selesai?
Jangan sampai kita hanya mengganti kemasan tanpa mengubah isi. Jangan sampai yang disebut pembangunan justru menjadi cetak biru kesengsaraan. Karena itu, persoalan sesungguhnya bukan hanya apakah tuntutan dapat dipenuhi. Persoalannya adalah bagaimana memastikan tuntutan tersebut memiliki mekanisme pelaksanaan, pengawasan, dan kewenangan yang nyata di tingkat daerah.
Di sinilah diskusi bersama menjadi penting. Tujuannya bukan sekadar mencari kemenangan dalam satu momentum aksi, melainkan menemukan jalan keluar yang memungkinkan Maluku Utara memiliki ruang lebih besar untuk menentukan arah pembangunannya sendiri.
Coba kita uji secara konkret. Bayangkan suatu keadaan ketika seorang kepala daerah memiliki keberanian memanggil para pemilik perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayahnya. Pemerintah daerah kemudian menyampaikan bahwa kekayaan alam daerah harus memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan pembangunan daerah, dan kalau pun hal itu bisa terwujud dengan sikap yang tegas dan sangat lah kecil kemungkinannya bisa terwujud keberanian itu.
Misalnya, muncul gagasan mengenai pembagian manfaat ekonomi yang lebih adil—entah melalui peningkatan Dana Bagi Hasil, royalti, pajak daerah dalam batas kewenangan hukum yang tersedia, maupun bentuk penerimaan daerah lainnya.
Lalu bagaimana jika kebijakan tersebut berhadapan dengan pemerintah pusat?
Bagaimana jika kementerian terkait mempertanyakannya?
Bagaimana jika kepala daerah mendapatkan teguran dari kekuasaan nasional?
Bagaimana jika kepentingan politik nasional ikut masuk ke dalam persoalan tersebut dan ada desakan partai yang menjadi alat kekuasaan saat ini untuk menekan kepala daerah?
Di situlah sebenarnya kualitas kepemimpinan diuji dalam pengertian yang sejati dari akumulasi problem yang ada saat ini. Bukan semata-mata pada keberanian berbicara di hadapan masyarakat, tetapi pada kemampuan memperjuangkan kepentingan daerah melalui jalur hukum, politik, ekonomi, dan administrasi pemerintahan secara konsisten.
Sayangnya, pengalaman semacam itu belum banyak kita miliki bahkan hampir tidak ada dalam kemampuan dan mentalitas elite kita yang sedang berkuasa di daerah Maluku Utara.
Kita sering melihat kekuasaan daerah berhadapan dengan kepentingan ekonomi yang jauh lebih besar. Pada saat yang sama, hubungan antara kekuasaan politik dan kepentingan ekonomi juga menjadi persoalan yang perlu diawasi secara terbuka. Berbagai kajian masyarakat sipil mengenai pertambangan, lingkungan, dan tata kelola sumber daya alam menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak sederhana. Karena itu, perjuangan perubahan tidak cukup hanya mengandalkan pergantian orang.
Yang harus dipikirkan adalah perubahan sistem. Sebab, persoalannya bukan hanya siapa yang menjadi gubernur, bupati, wali kota, menteri, atau presiden.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
Sistem apa yang membuat kekayaan Maluku Utara dapat benar-benar kembali menjadi kesejahteraan masyarakat Maluku Utara?
Pertanyaan berikutnya bahkan lebih penting:
Apa yang harus dilakukan apabila lima tuntutan tersebut sudah dipenuhi, tetapi ketimpangan kewenangan dan distribusi kekayaan tetap berlangsung?
Di sinilah diperlukan sebuah program transisional. Gerakan masyarakat tidak seharusnya berhenti sebagai gejolak aksi. Ia juga perlu memiliki program alternatif yang konkret, terukur, dan dapat diuji publik.
Dengan demikian, perjuangan tidak hanya berupa aksi dan kampanye, tetapi juga menjadi pertarungan gagasan: program apa yang ditawarkan, visi apa yang dibangun, dan seperti apa imajinasi masa depan Maluku Utara?
Maluku Utara membutuhkan lebih dari sekadar tuntutan. Maluku Utara membutuhkan cetak biru masa depan. Sebuah desain pembangunan yang menjawab persoalan kewenangan, fiskal, tanah, masyarakat adat, lingkungan, pertambangan, ekonomi lokal, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kebudayaan, hingga distribusi kesejahteraan.
Sebab kekayaan alam tanpa kewenangan hanya akan menjadikan daerah sebagai tempat mengambil hasil. Pembangunan tanpa keadilan hanya akan memperlebar jarak. Dan kewenangan tanpa kesejahteraan hanya akan menjadi angka dalam dokumen pemerintahan.
Maka pertanyaan tentang masa depan Moloku Kie Raha pada akhirnya bukan sekadar pertanyaan tentang siapa yang berkuasa, tetapi tentang untuk siapa kekuasaan itu digunakan dan ke mana kekayaan daerah diarahkan. Mungkin inilah yang perlu direnungkan bersama. Bukan untuk mencari jawaban yang mudah. Melainkan untuk menemukan jawaban yang benar-benar mampu menjembatani cita-cita, kenyataan politik, hukum yang berlaku, kepentingan ekonomi, dan kehendak masyarakat.
Sebab masa depan Maluku Utara terlalu besar jika hanya diserahkan kepada keputusan segelintir orang. Dan kekayaan tanah Moloku Kie Raha terlalu berharga jika masyarakatnya hanya menjadi penonton di atas tanahnya sendiri.
Pertanyaannya kini sederhana, tetapi jawabannya menentukan masa depan:
Apakah Maluku Utara hanya akan menjadi tempat kekayaan alam diambil, atau menjadi daerah yang mampu menentukan bagaimana kekayaan itu digunakan untuk membangun martabat dan kesejahteraan rakyatnya sendiri?
Inilah diskusi yang belum selesai.
