![]() |
| Ali Akbar Muhammad | Ketua DPW SPI Maluku Utara | Penulis Buku Revolusi Kaum Tertindas | Pengurus Bidang Ideologi DPN FSBPI |
Kapitalisme pertambangan telah menjadi wajah baru penjajahan atas ruang hidup dan penghidupan masyarakat lokal. Ekspansi pertambangan dibeberapa wilayah di Indonesia, senantiasa beriringan dengan proses penyingkiran masyarakat dari ruang hidup (tanah), penciptaan upah murah bagi kaum buruh, kerusakan alam dan lingkungan hidup, diskriminasi dan kriminalisasi terhadap petani. Proses ini menjadi gambaran bagaimana kekuatan modal yang menindas, merombak ruang hidup masyarakat demi kepentingan kapitalisme pertambangan.
Dalam banyak kasus terjadi di tanah air, ekspansi tambang yang beriringan dengan berbagai bentuk penyingkiran terhadap masyarakat setempat serta kerusakan ekosistem lingkungan hidup, seperti yang dilakukan oleh PT.Vale yang kontrak karyanya di mulai tahun 2014 dengan luas konsesi seluas 118.017 hektar meliputi Sulawesi Selatan (70.566 hektar), Sulawesi Tengah (22.699 hektar) dan Sulawesi Tenggara (24.752 hektar).
Hasil investigasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menunjukkan bahwa aktivitas PT Vale Indonesia telah merusak ruang hidup masyarakat dan lingkungan sekitar. Pembuangan limbah tambang menyebabkan peningkatan sedimentasi yang signifikan di Danau Mahalona, menciptakan daratan baru yang dipenuhi lumpur halus, dan mengakibatkan penyusutan luas danau dari 2.440 hektar menjadi 2.289 hektar.
Sedimentasi ini terbawa melalui Sungai Timbalo dan Mata Buntu.Kerusakan ekologis juga terlihat dari menurunnya populasi ikan Butini, spesies endemik di danau-danau sekitar, yang menjadi indikator terganggunya keseimbangan ekosistem perairan.
Selain itu, aktivitas perusahaan turut mengancam flora dan fauna langka seperti kayu Tembesu, Anoa Quarlesi, dan Babi Rusa menandai hilangnya keanekaragaman hayati akibat perluasan tambang. Ekspansi PT Vale juga mendorong deforestasi seluas lebih dari 4.449 hektar, memperparah krisis ekologis di wilayah tersebut.
Ironisnya, ketika masyarakat adat menyuarakan protes atas kerusakan ini, negara justru menanggapi dengan kriminalisasi. Tiga warga dari sembilan komunitas adat di sekitar tambang dituduh merusak fasilitas perusahaan saat aksi berlangsung, menunjukkan ketimpangan kekuasaan antara korporasi dan warga.
Kasus PT Vale Indonesia hanyalah satu dari banyak potret tentang bagaimana kapitalisme pertambangan bekerja dalam lanskap politik-ekonomi Indonesia. Bahwa ekspansi kapitalisme pertambangan yang agresif tak hanya terjadi di daratan Sulawesi, tetapi juga menyebar luas hingga ke Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Baca Juga: Bagian II : Ketika Tambang Tumbuh Subur, Ekologi Hancur dan Air Mata Mengalir
Baca Juga: Bagian III : Ketika Tambang Tumbuh Subur, Ekologi Hancur dan Air Mata Mengalir
Baca Juga : Bagian IV : Ketika Tambang Tumbuh Subur, Ekologi Hancur dan Air Mata Mengalir
Baca Juga: Bagian V : Ketika Tambang Tumbuh Subur, Ekologi Hancur dan Air Mata Mengalir
Baca Juga: Bagian VI : Ketika Tambang Tumbuh Subur, Ekologi Hancur dan Air Mata Mengalir
