M Kasir Hadi Wakili FSBPI Malut Bawa Isu Buruh Malut Audiensi Langsung Bersama Kemenaker

M Kasir Hadi saat menyampaikan orasi politik di depan Kemenaker Ri

Cogoipa, Jakarta – Sekitar 200 buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), FSPIM, dan FBTPI yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (KPBI) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Jakarta. (04 Juni 2026)

Aksi yang dimulai pukul 10.00 WIB ini menuntut pemenuhan hak normatif buruh, penyelesaian hak pekerja PT Amos, serta perbaikan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Setelah sekitar satu setengah jam berdemo, pukul 11.30 WIB, perwakilan aksi yang terdiri dari 13 orang, termasuk Sekretaris Jenderal KPBI, Ketua FSPIM, Ketua FSBPI, Ketua Serikat Basis PT Amos, serta sejumlah pimpinan serikat lainnya, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Dr. Afriansyah Noor, M.Si.

Dalam audiensi yang berlangsung hangat tersebut, M Kasir Hadi, perwakilan FSBPI wilayah Maluku Utara (Malut), menyampaikan dua isu krusial. Pertama, terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang memangkas kuota produksi. 

Menurut dia , kebijakan tersebut memang berdampak baik bagi lingkungan karena mencegah pengerukan sumber daya alam berlebihan, namun berdampak signifikan terhadap tenaga kerja berupa ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal akibat efisiensi produksi. 

"Solusi konkret apa yang dilakukan Kemenaker untuk menghadang badai PHK ini?" tanyanya

Kedua, ia menyoroti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara yang hanya naik 3%, tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonomi Malut yang mencapai 32%. 

"Kami tahu penetapan upah adalah kewenangan daerah, tapi kami berharap ada tekanan (pressure) dari pusat," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Dr. Afriansyah Noor, menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Presiden terkait kebijakan RKAB untuk mengupayakan pencegahan PHK massal. Mengenai UMP Malut, Wamenaker menilai kenaikan 3% sudah cukup. 

"Walaupun terjadi peningkatan ekonomi di Malut, itu tidak hanya diperuntukkan bagi Malut sendiri. Menaikkan upah buruh Malut lebih dari itu akan berdampak pada sektor perekonomian lain," jelasnya.

Sementara untuk isu K3, Wamenaker bersepakat bahwa Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah tidak relevan dengan kondisi modal produksi saat ini. Ia mengupayakan penyusunan undang-undang baru yang lebih sesuai.

Audiensi yang berlangsung sejak pukul 11.30 WIB itu akhirnya selesai pada pukul 14.30 WIB dalam suasana yang hangat namun penuh dengan tuntutan serius dari para buruh. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi tambahan dari pihak Kemenaker. (*)

Lebih baru Lebih lama
COGOIPA