![]() |
Penulis: Aditiya Arbi |
Di tengah pesatnya investasi pertambangan nikel di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. kawasan ini kini menjadi salah satu pusat industri nikel nasional, terutama dengan hadirnya kawasan industri seperti Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Ekspansi besar‑besaran ini merupakan bagian dari program hilirisasi nasional yang didorong pemerintah untuk mendukung industri baterai kendaraan listrik. Namun, di balik ambisi pembangunan dan peningkatan pendapatan negara tersebut, masyarakat adat justru menghadapi tekanan yang semakin besar terhadap wilayah hidup mereka.
Persoalan pengakuan terhadap masyarakat adat masih menjadi isu yang belum terselesaikan hingga saat ini. Ekspansi industri ekstraktif yang terus berkembang justru memunculkan konflik agraria, kriminalisasi warga, hingga ancaman terhadap ruang hidup masyarakat lokal. Data menunjukkan, aktivitas pertambangan di wilayah Halmahera Tengah meluas secara signifikan, dengan setidaknya puluhan izin tambang yang mencakup ratusan ribu hektar, termasuk kawasan hutan adat yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Konflik yang terjadi pada Februari 2026 di wilayah Sagea–Kiya, Kecamatan Weda Utara menggambarkan ketegangan ini. Warga setempat menolak aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin yang lengkap. Dari kacamata hukum, tindakan seperti itu jelas dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Minerba (UU No. 3 Tahun 2020). Namun, alih‑alih mendapat perlindungan sebagai pihak yang berhak atas lingkungan dan hak‑hak tradisional mereka, sebanyak 14 warga justru dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan mengganggu aktivitas usaha pertambangan.
Pengakuan masyarakat adat dalam konstitusi
Secara konstitusional, hak dan eksistensi masyarakat adat telah diakui dalam Pasal 18B ayat (2) Undang‑Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa negara menghormati dan memelihara hak‑hak masyarakat hukum adat beserta sistem hukum tradisional dan kekayaan budayanya. Namun, dalam praktiknya, pengakuan hukum formal tersebut belum sepenuhnya turun ke level operasional di lapangan, terutama di daerah‑daerah yang menjadi tujuan investasi besar seperti Halmahera Tengah.
Hingga kini, belum adanya regulasi daerah yang secara kuat mengakui dan melindungi masyarakat adat menjadi salah satu akar persoalan. Tanpa payung hukum yang jelas dan implementasi yang tegas, masyarakat adat terus berada dalam posisi rentan di tengah arus investasi yang semakin masif. Mereka sering kali hanya ditempatkan sebagai “objek” pembangunan, bukan sebagai subjek yang berhak menentukan nasib wilayah dan sumber daya mereka sendiri.
Kondisi ini menegaskan bahwa pembangunan ekonomi melalui sektor pertambangan tidak boleh mengabaikan hak‑hak dasar masyarakat adat. Pengakuan dan perlindungan terhadap mereka bukan hanya menjadi kebutuhan, tetapi sudah menjadi tuntutan mendesak demi tercapainya keadilan sosial dan keberlanjutan pembangunan lingkungan di Halmahera Tengah. Selama kebijakan dan regulasi daerah tidak mengintegrasikan hak masyarakat adat secara substansial, investasi pertambangan akan terus berjalan di atas ketimpangan dan konflik yang berpotensi melemahkan kohesi sosial dalam jangka panjang.
