![]() |
| Ali Akbar Muhammad | Ketua DPW SPI Maluku Utara | Penulis Buku Revolusi Kaum Tertindas | Pengurus Bidang Ideologi DPN FSBPI |
Penguasaan Lahan dan Kerusakan Alam oleh Perusahaan: Suara dari Warga Terdampak
Perubahan tata ruang dan kepemilikan lahan yang drastis di wilayah Desa Lelilef Sawai tidak hanya terlihat secara fisik, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat setempat. Dalam wawancara yang dilakukan penulis pada tahun 2021, seorang warga bernama Yulius Burnama memberikan gambaran nyata mengenai kondisi tersebut. “Untuk masyarakat sawai dari batas Desa Gamaf sampai Desa Waibulan itu sudah 99% dibebaskan oleh perusahaan. Hanya tersisah beberapa tempat yang belum dijual seperti yang torang (kita) lihat masih hijau, dan yang belum dijual itu tinggal 1%.”
Praktik serupa juga terjadi di Desa Gamaf, sebagaimana diuangkapkan oleh Max Sigoro. Saat diwawancarai penulis, bahwa “Kalau warga Desa Gamaf 100% sudah menjual lahannya pada perusahaan”. Pernyataan Yulius Burnama dan Max Sigoro menunjukkan fakta bahwa ekspansi tambang di telah menggerus hampir seluruh ruang hidup masyarakat, dan menjadi bukti bahwa praktik pembebasan lahan dilakukan secara masif dan hampir tidak menyisakan sedikit ruang untuk masyarakat lokal.
Selain merampas tahan milik masyarakat, perusahan Nickel juga turut merusak ekosistem alam, yang selama ini menopang kehidupan masyarakat setempat. Sumber daya laut sebagai sumber penghidupan untuk memenuhi kebutuhan pangan melalui hasil tangkapan ikan semakin sulit didapatkan. Hal ini diungkapkan oleh Max Sigoro, bahwa “kondisi lautan saat ini sudah parah, ketika memancing sudah tidak bisa lagi apalagi yang dekat perusahaan sudah dilarang. Selain itu pengaruh kapal-kapal yang besar juga sudah membuat kami kesulitan. Bahkan untuk mecari ikan saja jaraknya sudah sangat jauh. Setelah ada perusahaan, laut tercemari oleh limbah perusahaan seperti limbah PLTU. Kalau pagi hari kami berangkat untuk memancing, dari lautan, kampung kami sudah tidak terlihat karena tertutup asap pabrik. Bahkan sumur-sumur warga yang tidak ditutup maka akan ada abu hitam".
Sementara itu, sungai yang menjadi sumber mata air bagi masyarakat Sawai kini tercemar dan tak bisa lagi dikomsumsi. Ramli salah satu warga Lelilef Waibulan, ketika diwancarai oleh penulis, mengungkapkan, bahwa “ada sumber mata air di areal perusahaan seperti Sungai Go, Mei, Akejira dan Sungai Kobe. Sumber air tersebut sebelum kehadiran perusahaan bisa dikomsumsi oleh warga, mirisnya ketika hadirnya perusahaan sudah tidak bisa lagi dikomsumsi akibat sudah tercemar”.
Gambaran kerusakan ekosistem laut dan sungai sebagaimana diungkapkan oleh Max Sigoro dan Ramli di atas, telah menciptakan kerentanan ekologis yang langsung mengancam hak dasar warga atas suber daya laut dan air bersih. Kondisi ini menunjukkan bahwa ekspansi perusahan tambang sering kali mengabaikan perlindungan lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat lokal.
Baca Juga: Bagian I : Ketika Tambang Tumbuh Subur, Ekologi Hancur dan Air Mata Mengalir
Baca Juga:Bagian II : Ketika Tambang Tumbuh Subur, Ekologi Hancur dan Air Mata Mengali
Baca Juga: Bagian IV:Bagian I : Ketika Tambang Tumbuh Subur, Ekologi Hancur dan Air Mata Mengalir
