![]() |
| Penulis: Bambang Wedarto Harianto, Warga Desa Nurweda |
Media sosial belakangan ramai dengan pendaftaran calon kepala desa yang didominasi generasi muda. Fenomena ini, dalam perspektif teori modernisasi dan teori human capital, adalah pertanda positif.
Anak muda diasosiasikan dengan nilai-nilai modern seperti inovasi, keterbukaan, dan efisiensi. Modal manusia mereka—dalam bentuk semangat tinggi, melek teknologi (digital literacy), serta ide-ide segar—merupakan aset berharga untuk mendorong transformasi dan memutus mata rantai stagnasi di tingkat desa.
Namun, menurut teori kepemimpinan transformasional Bass dan Riggio, semangat dan inovasi saja tidak cukup. Seorang pemimpin yang efektif harus mampu menginspirasi, merangsang pemikiran kritis, dan memperhatikan kebutuhan individu pengikutnya.
Lebih dari itu, kepemimpinan di ranah pemerintahan harus dilandasi legitimasi rasional-legal ala Max Weber, di mana otoritas berasal dari kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, bukan hanya dari karisma atau tradisi.
Oleh karena itu, bekal utama calon kepala desa (cakades) harus melampaui semangat. Mereka membutuhkan integritas (sebagai fondasi kepercayaan) dan pemahaman mendalam terhadap aturan dan perundang-undangan. Tanpa ini, kepemimpinan berisiko jatuh ke dalam model kepemimpinan otoriter atau, sebaliknya, laissez-faire yang tidak efektif.
Dengan segala hormat, saya mengajak para calon untuk secara serius membekali diri dengan pengetahuan regulasi. Pelajari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 sebagai konstitusi tingkat desa. Kuasai pula turunannya seperti Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Dana Desa dan peraturan terkait lainnya. Ini adalah instrumen akuntabilitas dan transparansi yang mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan pembangunan berjalan sesuai koridor.
Secara teori administrasi publik, seorang kepala desa adalah street-level bureaucrat yang menghubungkan negara dengan masyarakat. Mereka harus menguasai seluruh siklus manajemen pembangunan: dari perencanaan partisipatif (melibatkan teori partisipasi masyarakat), pelaksanaan yang transparan, hingga pelaporan yang akuntabel.
Pemahaman tentang tugas, wewenang, dan laranganadalah batasan hukum yang melindungi diri dan desa. Selain itu, memahami dinamika musyawarah desa dan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat krusial. Di sini, teori checks and balances berlaku; BPD berfungsi sebagai mitra pengawas dan penyeimbang untuk menciptakan tata kelola yang sehat.
Mengutip teori pembangunan berbasis lokal (local development), desa adalah unit paling strategis. Kemajuan suatu daerah dimulai dari kapasitas dan kualitas pemerintahan desa. Oleh karena itu, memimpin desa membutuhkan figur yang tidak hanya kuat dan cerdas secara konseptual, tetapi juga memiliki kapabilitas administratif yang mumpuni untuk menjawab tantangan konkret.
Tulisan ini disampaikan bukan untuk menggurui, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan sosial kita bersama, sesuai prinsip kewargaan (citizenship) aktif. Kita semua memiliki peran untuk memastikan bahwa kemajuan Halmahera Tengah dibangun dari fondasi desa yang kuat, demokratis, dan taat hukum.(*)
