Angka UMP Berubah, Kejujuran Pemerintah Dipertanyakan

Ilham Djufri, ST.M.Kom,Sekretaris SPSI/Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara Tahun 2026 bukan sekadar soal kecilnya kenaikan upah. Lebih dari itu, kebijakan ini telah membuka persoalan serius tentang kejujuran, konsistensi, dan etika pemerintah daerah dalam mengelola hak dasar buruh.

Awalnya, publik menerima informasi resmi bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara menyepakati kenaikan UMP sebesar 4,25 persen yang disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku Utara. Angka ini diumumkan sebagai hasil musyawarah bersama antara pemerintah, pengusaha, akademisi, dan serikat buruh. Meski belum ideal, kesepakatan itu dipahami sebagai hasil dialog sosial yang sah.

Namun, harapan buruh runtuh ketika Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara menyampaikan pernyataan berbeda kepada publik bahwa kenaikan UMP hanya 3 persen. Kebingungan itu akhirnya dikunci secara resmi melalui terbitnya Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 524 Tahun 2025 tentang Penetapan UMP, yang menetapkan kenaikan UMP hanya 3 persen.

Dari 4,25 persen menjadi 3 persen, angka berubah, kesepakatan diabaikan. Dewan Pengupahan dibentuk sebagai ruang dialog sosial untuk memastikan kebijakan upah adil dan berimbang. Namun, ketika hasil kesepakatan tersebut dipangkas melalui SK Gubernur tanpa penjelasan terbuka, muncul pertanyaan besar, apakah Dewan Pengupahan masih bermakna, atau hanya sekadar pelengkap prosedur?

Bagi buruh, keputusan ini adalah pengkhianatan terhadap proses dialog. Kesepakatan yang lahir dari musyawarah panjang justru gugur di meja kekuasaan. Pemerintah Provinsi Maluku Utara mungkin menganggap selisih 1,25 persen sebagai angka kecil. Namun bagi buruh, selisih itu berarti kehilangan ratusan ribu rupiah dalam setahun. Di tengah harga beras, transportasi, listrik, pendidikan, dan kesehatan yang terus naik, setiap persen upah adalah soal bertahan hidup.

Ironisnya, kebijakan ini muncul di tengah klaim pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang tinggi. Jika ekonomi tumbuh tetapi upah buruh ditekan mengikuti keinginan perusahan, maka yang tumbuh bukan kesejahteraan, melainkan ketimpangan.

Etika pemerintahan dipertanyakan, pernyataan yang saling bertentangan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja sebagai pejabat publik bukan kesalahan sepele. Dalam etika pemerintahan, ini adalah kelalaian moral. Sebagai pejabat publik tidak boleh berbicara dengan dua suara dalam soal upah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan seharusnya menjadi penjaga kejelasan kebijakan, bukan sumber kebingungan publik. Ketika pejabat menyampaikan dua angka berbeda lalu mengesahkan angka yang lebih rendah, maka yang runtuh adalah kepercayaan buruh terhadap pemerintah. SK Gubernur Nomor 524 Tahun 2025 akhirnya tidak lagi dipandang sebagai instrumen keadilan, tetapi sebagai simbol keputusan sepihak yang mengabaikan suara buruh.

Pemerintah Provinsi terlalu lembut pada pengusaha dan terlalu keras pada buruh, pola lama kembali terulang. Atas nama menjaga iklim investasi, kenaikan upah ditekan serendah mungkin. Buruh kembali dijadikan variabel penyesuaian, bukan subjek pembangunan. Padahal upah bukan beban, melainkan hak konstitusional. Upah yang layak adalah fondasi daya beli, stabilitas sosial, dan keadilan ekonomi.

Pemerintah Provinsi wajib membuka ke publik alasan turunnya kenaikan UMP dari 4,25% menjadi 3%, Kepala Dinas Ketenagakerjaan harus bertanggung jawab secara etik dan administratif atas pernyataan yang saling bertentangan, SK Gubernur Nomor 524 Tahun 2025 mencederai semangat dialog sosial dan melemahkan fungsi Dewan Pengupahan, dan penetapan UMP harus berpihak pada kebutuhan hidup layak, bukan sekadar kepentingan modal.

Perlu kami mengingatkan dengan tegas, upah adalah martabat, kejujuran adalah fondasi pemerintahan, dan buruh tidak boleh terus dikorbankan atas nama stabilitas semu. Jika hari ini angka UMP bisa diubah tanpa penjelasan jujur, maka besok yang hilang adalah kepercayaan rakyat terhadap Pemerintah.(*)

Lebih baru Lebih lama