Cogoipa, Halteng — Federasi Serikat Pekerja Indonesia Merdeka–Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (F-SPIM KPBI) Halmahera Tengah resmi tercatat di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Tengah, Maluku Utara. Surat pencatatan tersebut dikeluarkan pada Senin, 24 Februari 2026, sebagai bentuk pengakuan administratif negara atas keberadaan organisasi serikat pekerja di wilayah industri pertambangan nikel tersebut.
Pencatatan yang diterbitkan Disnakertrans Halmahera Tengah tidak hanya menegaskan legalitas organisasi secara hukum, tetapi juga memberikan kedudukan resmi (legal standing) bagi F-SPIM KPBI Halmahera Tengah untuk menjalankan perannya, termasuk advokasi, pembelaan, dan perjuangan hak-hak buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Cabang F-SPIM KPBI Halmahera Tengah, Firmansyah Usman, mengatakan pencatatan ini merupakan langkah awal dalam memperkuat konsolidasi buruh di tengah pesatnya pertumbuhan industri tambang di daerah tersebut.
“Pencatatan ini bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi peristiwa penting yang menandai bahwa buruh memiliki posisi tawar yang kuat. F-SPIM KPBI berkomitmen memperjuangkan upah layak, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan buruh perempuan, kebebasan berserikat, hingga kesejahteraan sosial,” ujarnya.
Halmahera Tengah sendiri merupakan salah satu kawasan strategis industri pertambangan dan pengolahan nikel nasional. Besarnya investasi di sektor ini berdampak pada meningkatnya jumlah tenaga kerja di kawasan industri, sehingga keberadaan organisasi serikat pekerja dinilai penting untuk menjaga keseimbangan hubungan antara pekerja dan perusahaan.
Dengan resmi tercatatnya F-SPIM KPBI Halmahera Tengah, diharapkan perjuangan buruh di wilayah industri tersebut semakin terorganisir dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah yang berkeadilan sosial.(*)
