Aksen Aiba Sekdes Desa Sowomo Klarifikasi Pemanfaatan Bahan BSPS: Proses Transparan dan Diketahui Seluruh Desa



COGOIPA.ONLINE HALTENG– Sekretaris Desa (Sekdes) Sosowomo, Aksen Aiba, memberikan klarifikasi tegas menanggapi pemberitaan Media News Line yang menudingnya menempati rumah bantuan untuk warga miskin. Aksen menjelaskan bahwa yang diterimanya adalah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) berupa material pada awal 2024, bukan rumah jadi, dan proses alokasinya telah melalui musyawarah yang transparan serta diketahui oleh seluruh komponen desa.


Dalam rilisnya, Aksen memaparkan bahwa dirinya masih tinggal bersama orang tua. Bantuan material BSPS yang diterimanya dialokasikan untuk membangun tempat tinggal baru. Ia menegaskan bahwa nilai bantuan material tersebut, jika diuangkan, hanya sekitar Rp 20 juta.


"Dengan dana segitu, mustahil bisa membangun rumah ukuran 7x7 meter yang layak. Karena itu, saya menambah dana pribadi secara signifikan, baik untuk material tambahan maupun upah tukang. Ini murni swadaya saya di atas bantuan awal yang tidak mencukupi untuk sebuah rumah," ujar Aksen Aiba, Jumat.


Poin kunci yang ditekankan Aksen adalah asas keterbukaan dan musyawarah. Keputusan ini, menurutnya, adalah hasil kesepakatan bersama.


Pihak pemerintah Desa Sosowomo, membenarkan pernyataan Sekdes Aksen. pemdes menegaskan bahwa proses alokasi bantuan BSPS dilakukan secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan berbagai kondisi, termasuk kebutuhan mendesak dan kemampuan swadaya.


"Dalam musyawarah itu, kami melihat bahwa Pak Aksen, meski sebagai perangkat desa, juga membutuhkan tempat tinggal dan secara administrasi memenuhi syarat. Yang diterima hanya material, dan beliau sendiri yang menanggung biaya lebih besarnya. Ini asas kekeluargaan desa. Kami tidak melihat ada pelanggaran, justru ini contoh warga yang swadaya," tegas Pemerintah Desa Sosowomo 



Pemdes juga menyatakan bahwa lembaganya telah mengawal seluruh proses musyawarah hingga penetapan penerima bantuan.


"Kami  Pemdes memastikan prosesnya sesuai dengan aturan dan azas kepatutan. Nama Aksen Aiba muncul dan disetujui dalam forum yang sah dan terbuka. Tidak ada protes dari masyarakat dalam forum tersebut karena memang alasannya jelas dan dapat diterima. Jadi, pemberitaan yang seolah-olah ini dilakukan secara diam-diam adalah tidak benar," paparnya.


Salah satu perwakilan warga, Bapak Rudi, mengaku hadir dalam musyawarah tersebut.


"Waktu itu di musyawarah, semuanya dibicarakan terbuka. Memang betul yang diterima Pak Sekdes hanya bahan bangunan. Kalau lihat rumahnya sekarang, jelas sekali itu bukan hasil bantuan 20 juta saja. Beliau tambah sendiri. Kami yang hadir kala itu paham dan menyetujui," katanya


Ia  menambahkan, "Sebagai warga, kami lebih senang masalah seperti ini diselesaikan dengan musyawarah. Dan waktu itu sudah dimusyawarahkan. Kalau ada yang protes, seharusnya disampaikan saat musyawarah, bukan lewat media yang malah membuat citra desa kami tidak baik."


Dengan adanya konfirmasi dari seluruh pihak yang terlibat dalam proses demokrasi desa, menjadi jelas bahwa pemanfaatan bantuan BSPS oleh Sekdes Aksen Aiba dilakukan secara legal, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan pemberitaan yang tidak berdasar dan memberikan informasi yang faktual kepada publik.