COGOIPA.ONLINE TALIABU- 24 September 2025 akan diperingati sebagai Hari Tani Nasional. Perayaan hari tani tahun ini akan digelar oleh Petani seluruh Indonesia.
Sauti Jamadin selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Petani Indonesia Kabupaten Pulau Taliabu, menyampaikan juga turut serta akan memperingati Hari Tani Nasional.
" DPC SPI Kabupaten Pulau Taliabu akan memperingati Hari Tani Nasional dengan menyelenggarakan diskusi Internal dengan tajuk "Problem Petani di Kabupaten Taliabu". Setelah diskusi kami akan melanjutkan dengan menyampaikan pernyataan sikap kami kepada Pemerintah melalui media online maupun cetak" ucapnya
Dalam momen Hari Tani Nasional, DPC SPI Kabupaten Taliabu juga menyampaikan sikap:
1. Hentikan pemberian IUP dan Perluasan lahan pertanian
2. Pembasan lahan masyarakat yang diklaim pertanahan sebagai HL
4. Petani Taliabu butuh pupuk organik
5. Petani Taliabu Butuh pendampingan terhadap masalah agraria
Tuntutan Pengurus SPI Wilayah Maluku Utara:
" Libatkan SPI Maluku Utara salam Gugus Tugas Reforma Agraria. Kedua Gubernur dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus membuat program, perencanaan dan anggaran reforma agraria. Ketiga buat Perda yang mengatur pelaksanaan reforma agraria"
Tuntutan Pengurus Pusat SPI:
1. Selesaikan konflik agraria yang sedang dihadapi oleh anggota SPI dan yang dialami petani Indonesia
2. Hutan negara jadi objek TORA, Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dilaksanakan oleh Satgas PKH dijadikan bagian dari obyek TORA
3. Tanah yang dikuasai perusahaan perkebunan dan perseorangan skala luas menjadi objek TORA
4. Revisi Perpres Percepatan Reforma Agraria No. 62 Tahun 2023 untuk kedaulatan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat desa
5. Revisi UU Pangan untuk mewujudkan kedaulatan pangan, revisi UU Kehutanan untuk reforma agraria, dan revisi UU Koperasi untuk perwujudan reforma agraria dan kedaulatan pangan, serta pembentukan UU Masyarakat Adat untuk penguatan masyarakat adat
6. Bentuk Dewan Nasional untuk Pelaksanaan Reforma Agraria dan Dewan Nasional untuk Kesejahteraan Petani
7. Cabut Undang-undang Cipta Kerja (*)