![]() |
Sekertaris Umum Suku Tobaru Deflimber Luma Bosso, S. Pd |
COGOIPA.ONLINE HALBAR-Surat Tugas Nomor: 060/MKR/IV/2008 tentang pengawasan Tanah Adat oleh Sultan Ternate Drs. H. Mudaffar Sjah kepada salah satu Masyarakat Adat Suku Tobaru berinisial IN di Desa Tengo Wango, Kecamatan Ibu Tobaru, Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara kini menjadi polemik.
Baru-baru ini, Masyarakat Adat Suku Tobaru mulai menyoroti Surat Tugas tentang pengawasan Tanah Adat yang diterbitkan oleh Sultan Ternate Drs. H. Mudaffar Sjah pada 15 April 2008 lalu.
Dalam surat tersebut, terdapat dua poin sebagai berikut:
1. Mengawasi tanah adat (Aha Kolano) di wilayah PALUSUA MADONGA dan NGOONO
2. Apabila dalam mengawasi Tanah Adat tersebut ada pihak-pihak yang melanggar hak-hak Tanah Adat segera berkomunikasi dengan Fanyira setempat untuk melaporkan ke SEKRETARIAT/FOFOTO KESULTANAN TERNATE
Dua poin ini, dianggap sangat berkontrovesi terkait dengan klaim kepemilikan Tanah Adat. "Aha Kolano" dalam poin pertama berarti Tanah Sultan.
Sekertaris Umum Suku Tobaru Deflimber Luma Bosso, S. Pd mewakili Masyarakat AdaT Suku Tobaru menyampaikan sikap tegasnya saat diwawancarai oleh reporter COGOIPA.ONLINE, Selasa (08/07/2025).
"Kami Masyarakat Adat Suku Tobaru dengan hormat namun tegas menyatakan ketidaksetujuan kami terhadap Surat Tugas jaga Tanah Adat oleh Sultan Ternate" Jelasnya.
Jika didalam isi surat tersebut, maka dengan jelas bahwa Masyarakat Adat Suku Tobaru hanya menjaga tanah yang sebenarnya milik mereka sendiri.
"Tanah Adat yang dimaksud bukan milik Kesultanan Ternate, melainkan milik Masyarakat Adat Suku Tobaru sejak zaman nenek moyang kami," Sambungnya.
Dengan lembaga Tobaru Pomarimoi (TPM) Indonesia yang saat ini sedang eksis akan terus mengawal hak atas Tanah Adat dari berbagai macam ancaman termasuk konsesi pertambangan yang rawan kepentingan segelintir orang demi terpenuhi kepentingan dan hak bersama.(*)
Reporter: Adrian Putjutju
Baca Juga:MENGAMANKAN WILAYAH ADAT: SUKU TOBARU MEMBETUK TIM PEMETAAN WILAYAH ADAT