Pemboikotan Kantor Desa Tongute Goin, Ini Akar Masalahnya Menurut BPD

Pemboikotan Kantor Desa Tongute Goin, Kecamatan Ibu, Halmahera Barat, Maluku Utara oleh masyarakat pada 2 Juli 2025 lalu.
COGOIPA.ONLINE HALBAR-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memberikan penjelasan terkait akar masalah Pemboikotan Kantor Desa Tongute Goin, Kecamatan Ibu, Halmahera Barat, Maluku Utara oleh masyarakat pada 2 Juli 2025 lalu.

Pemboikotan dilalukan karena Masyarakat setempat memiliki dasar yang kuat yaitu adanya penyalahgunaan Dana Desa semenjak akhir tahun 2024-2025 oleh Kepala Desa Ronny S. Aniky.

Penyalahgunaan Dana Desa didalamnya mencakup Anggaran PKK, Anggaran Renovasi Kantor Desa, Anggaran Pemuda, Anggaran Pangan, TK-PAUD, Spal dan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Mirisnya, Dokumen APBDes tahun 2024 tidak diserahkan kepada BPD sebagai acuan kontrol kinerja Pemdes dari segi keuangan. Karena itu, BPD meminta dokumen APBDes ke Camat Kecamatan Ibu.

Sarwi Ronga selaku Wakil Ketua BPD mengungkapkan kepada COGOIPA.ONLINE Kamis (10/07/2025), bahwa adanya unsur kesengajaan Kepala Desa agar tidak diawasi oleh BPD dalam penentuan kebijakan.

"Dalam rancangan dan penetapan APBDes tahun ini (2025), kami BPD tidak dilibatkan sama sekali. Setelah APBDes suda diekspos, baru BPM memaksa kami untuk menandatangani," jelas Sarwin.

Karena hal itu, BPD menyurat ke Kades dengan tujuan dimintai keterangan tentang beberapa kegiatan yang tidak jalan padahal suda di anggarkan dalam APBDes. Setelah beberapa kali pertemuan, tidak ada progres.

Karena dianggap tidak bisa diselesaikan di tingkat desa, BPD dan Tokoh Masyarakat melaporkan kasus ini ke Inspektorat, Kejaksaan dan DPRD pada awal Mei 2025.

"Dua hari setelah pelaporan, Tim Inspektorat turun dan melakukan audit. Tapi, hasil audit tidak diserahkan ke BPD dengan alasan rahasia," Sambungnya.

Selanjutnya, pada 26 Mei 2025, BPD mendapat Surat Undangan dari Inspektorat. Dalam surat itu tercantum perihal penyampaian hasil dan penyerahan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). BPD hadir memenuhi undangan tersebut pada 27 Mei 2025.

"Hasil LHP oleh inspektorat bahwa terdapat temukan sebesar Rp. 182. 000.000. Mengetahui hal itu, saya sempat menyampaikan kepada inspektorat bahwa temuan tersebut tidak cocok dengan situasi yang terjadi di lapangan (bisa melebihi itu," tambah Sarwin.

Karena tidak puas dengan hasil temuan tersebut, lahirlah gerakan pemboikotan Kantor Desa dengan tujuan agar pihak yang berwenang secepatnya menyelesaikan kasus ini seterang-terangnya ke publik.(*)

Reporter: Adrian Putjutju

Baca Juga:Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Ibu (PPMI) di Tobelo Fokus Tangani Masalah di Tiga Kecamatan Ibu