MK Putuskan Pemilu Tidak Serentak Mulai 2029

Mahkamah Konsitusi Memutuskan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029

COGOIPA.ONLINE JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait penyelenggaraan pemilu serentak. Putusan ini mengubah sistem pemilu yang selama ini dikenal sebagai "Pemilu 5 Kotak", di mana pemilihan legislatif dan eksekutif dilakukan sekaligus.  

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan waktu penyelenggaraan Pemilu dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Akibatnya, mulai 2029, Pemilu tidak lagi diselenggarakan secara serentak untuk semua jenjang.  

MK memutuskan bahwa pemilu konstitusional ke depan harus memisahkan penyelenggaraan:  

1. Pemilu Nasional: Memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden/Wakil Presiden.  

2. Pemilu Daerah: Memilih anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serta kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) dan wakilnya.  

Pemungutan suara untuk Pemilu Nasional akan dilaksanakan terlebih dahulu, diikuti oleh Pemilu Daerah dalam rentang waktu 2 hingga 2,5 tahun setelah pelantikan anggota DPR/DPD atau Presiden/Wakil Presiden.  

Menurut MK, pemisahan ini bertujuan untuk:  

- Meningkatkan kualitas pemilu.  

- Memudahkan pemilih dalam memahami proses demokrasi.  

- Memperkuat prinsip kedaulatan rakyat dengan sistem yang lebih sederhana.  

Putusan ini mengakhiri praktik Pemilu Serentak 5 Kotak yang diterapkan sejak 2019. Para pemilih kedepan akan menjalani dua tahap pemilihan dalam satu periode pemerintahan. MK menegaskan, perubahan ini harus segera diikuti dengan revisi undang-undang terkait oleh DPR dan Pemerintah.  

Perludem, sebagai pemohon, menyambut baik putusan ini sebagai langkah memperbaiki kualitas demokrasi. Sementara itu, sejumlah pihak menilai keputusan ini berpotensi meningkatkan biaya politik dan beban logistik pemilu.  

Pemerintah dan KPU diharapkan segera menyusun regulasi teknis untuk mengimplementasikan putusan MK tersebut sebelum Pemilu 2029 dilaksanakan. (*)

Sumber Berita: Mahkamah Konstitusi 

Baca Juga:FSBPI Minta Pemprov dan DPRD Maluku Utara Transparan dan Partisipatif dalam Pembahasan Rancangan Perda Ketenagakerjaan


Lebih baru Lebih lama