![]() |
Hartati Balasteng, Wakil Ketua FSBPI, Saat Kongres Kedua FSBPI |
COGOIPA.ONLINE MALUT- Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar menjalankan proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan secara transparan dan partisipatif. Hal ini sebagai wujud penerapan prinsip democratic law making (pembuatan hukum yang demokratis). (18/06/2025)
Wakil Ketua Dewan Pengurus Nasional FSBPI, Hartati Balasteng, menegaskan bahwa Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara tegas menyatakan "Masyarakat berhak memberi masukan secara lisan atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan."
"Konstruksi pasal tersebut menunjukkan bahwa DPRD wajib mendengarkan masukan dan saran masyarakat. Karena buruh adalah pihak yang paling terdampak oleh Perda ini, seluruh serikat buruh yang terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan serta pekerja itu sendiri harus dilibatkan secara aktif dan partisipatif," tegas Hartati.
Oleh karena itu, FSBPI mendesak Pemprov Maluku Utara untuk:
1. Membagikan draf awal Raperda Ketenagakerjaan kepada seluruh serikat buruh di Maluku Utara dan pekerja.
2. Menggelar forum dengar pendapat dengan melibatkan seluruh serikat buruh, baik lokal maupun nasional.
"Tujuannya agar serikat buruh dapat memberikan masukan, sehingga Raperda ini benar-benar berpihak pada kepentingan pekerja," tambah Hartati.
Reportase: Febrianto Aiba
Baca Juga: Bencana Limbah Tambang Terhadap Nelayan, HNSI Desak Dinas Terkait Bertanggung Jawab