![]() |
| Foto istimewa Moh.Fitra U Ali |
Cogoipa , Halteng– Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah tampil sebagai garda terdepan dalam mengambil tanggung jawab terhadap warga Desa Sibenpopo pasca konflik. Bukti konkret tanggung jawab tersebut diwujudkan melalui pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) untuk periode dua tahun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Halmahera Tengah, Moh. Fitra U Ali, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada (12 April 2026)
"Benar bahwa Pemda Halmahera Tengah membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) untuk warga Sibenpopo. Ini dilakukan untuk meringankan beban mereka pasca konflik dan sekaligus sebagai bukti konkret tanggung jawab pemerintah," ujar Fitra.
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan pajak tersebut berlaku untuk tahun 2026 hingga 2027.
"Pembebasan pajak tersebut diberikan dalam kurun waktu tahun 2026 sampai dengan 2027 khusus untuk warga Sibenpopo," tegasnya.
Di akhir wawancara, Moh.Fitra U Ali menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk terus mendorong kesejahteraan masyarakat. Ia juga menyerukan pentingnya menjaga persatuan dan perdamaian kepada seluruh warga Halmahera Tengah.(*)
