Majelis Hakim PN Jakpus Bebaskan Empat Aktivis, Tegaskan Kritik Bukan Tindak Pidana

Desain dan Gambar Marsinah.id

Cogoipa, Jakpus – Dilansir dari marsinah.id Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar pada Jumat (6/3). 

Keempat terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum tidak dapat dibuktikan selama persidangan. Karena itu, pengadilan membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak-hak mereka dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Putusan ini menjadi penegasan penting dalam hukum pidana Indonesia, bahwa seseorang tidak dapat dipidana hanya karena pikiran, opini, atau kritik yang disampaikannya, tanpa adanya bukti perbuatan pidana yang memenuhi unsur hukum secara sah dan meyakinkan.

Dengan putusan ini, keempat terdakwa langsung dinyatakan bebas setelah menjalani proses persidangan.

Lebih baru Lebih lama
COGOIPA