DPK FSBPI Halmahera Tengah Resmi Kantongi Legalitas, Disnaker Serahkan Bukti Pencatatan



COGOIPA.HALTENG– Dewan Pengurus Kabupaten Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (DPK FSBPI) Halmahera Tengah secara resmi menerima tanda bukti pencatatan serikat buruh dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat, di Weda, pada Jumat (28/8/2026).


Penyerahan dokumen pencatatan ini menandai sahnya status hukum dan operasional FSBPI di wilayah Halmahera Tengah. Dengan demikian, organisasi tersebut kini memiliki legitimasi formal untuk merepresentasikan serta memperjuangkan hak-hak pekerja di sektor industri setempat. Proses serah terima berlangsung lancar dan mendapat respons positif dari jajaran Dinas Tenaga Kerja.


Febrianto Aiba, Pengurus DPK FSBPI Halmahera Tengah menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Disnaker Halmahera Tengah atas pelayanan serta pendampingan administratif yang diberikan selama proses verifikasi kelengkapan berkas organisasi.


"Pencatatan resmi ini merupakan babak baru bagi konsolidasi buruh di Halmahera Tengah. Dengan legalitas yang telah kami kantongi, kami siap bersinergi sekaligus menjadi mitra kritis bagi pemerintah dan perusahaan dalam menciptakan hubungan industrial yang adil, harmonis, dan bermartabat," ujar perwakilan pengurus DPK FSBPI.



Sementara itu, Safrin Ishak, S.H., selaku Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Tengah, berpesan agar pengurus federasi yang telah tercatat secara resmi dapat menjalankan perannya secara profesional. Ia juga berharap agar FSBPI dapat bersinergi dengan pemerintah daerah, khususnya Disnaker, untuk bersama-sama mengawal kepentingan-kepentingan buruh ke depan.


"Semoga dengan terbentuknya DPK FSBPI, hubungan antara serikat pekerja, pemerintah, dan teman-teman buruh di lingkungan industri semakin kokoh," ujar Safrin.


Dengan dikantonginya nomor pencatatan resmi ini, FSBPI Halmahera Tengah berencana untuk segera melakukan konsolidasi internal serta memperluas agenda advokasi guna memastikan perlindungan hak-hak buruh secara menyeluruh di tingkat daerah.

Lebih baru Lebih lama