
Aksi warga menuntut ganti rugi lahan yang digusur oleh Dinas Perkim, Kabupaten Halmahera Tengah
COGOIPA.ONLINE HALTENG– Sejumlah warga Kota Weda melakukan aksi protes dengan memalang jalan di kawasan Doremdi Perumahan 100, Senin (8 Desember 2025).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah yang dinilai belum memenuhi kewajiban memberikan ganti rugi atas tanaman warga yang terdampak penggusuran dalam pembangunan jalan tersebut.
Aksi pemalangan ini menyebabkan aktivitas di lokasi terhambat. Seorang sopir pengangkut material tanah untuk pekerjaan penimbunan jalan terpaksa tidak dapat menurunkan muatannya karena akses jalan masih ditutup oleh warga.
Dalam video yang beredar, salah seorang warga menyatakan bahwa tindakan memalang jalan dilakukan berdasarkan arahan dari Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Halmahera Tengah. "Kami juga meminta segera ganti rugi. Kalau tidak, kami akan terus melakukan pemalangan jalan ini," ujar warga tersebut, menegaskan tuntutan mereka.
Pembangunan jalan yang berlokasi di Doremdi Perumahan 100 ini merupakan proyek pemerintah. Namun, prosesnya telah menyentuh kepentingan warga setempat yang kehilangan tanaman akibat penggusuran. Hingga saat ini, proses ganti rugi belum juga diselesaikan, memicu eskalasi protes berupa pemblokiran akses.
Warga menuntut penyelesaian yang adil dan segera. Mereka bertekad untuk melanjutkan aksi pemalangan jika tuntutan ganti rugi tidak dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Upaya untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah serta Disperkim Halteng masih dilakukan. Perkembangan situasi ini akan terus dipantau.(*)