Wakil Ketua DPRD Halteng Ingatkan DKP Pakai Prosedur UU untuk Tindak Pihak Penyebab Pencemaran, Bukan Masyarakat Nelayan

 


COGOIPA.ONLINE- 29 Mei 2025 diselenggarakan dialog publik bertajuk " Logam Berat Ancaman PT.IWIP di Laut  Halmahera". Berbagai solusi untuk mengatasi problem tersebut mengemuka.Dialog publik tersebut diselenggarakan di Aula Kantor berita Malut Post. (30/05/2025)

Fauji Momole Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara. Menyampaikan bahwa hal ini akan kami tindak lanjut terutama soal nelayan.

" Agar dampaknya tidak meluas, untuk sementara kami akan membuat kebijakan.  Utuk menghentikan sementara aktivitas nelayan " ucapnya

Menanggapi hal itu Munadi Kilkoda, Wakil Ketua DPRD Halmahera Tengah menuturkan yang harus DKP harus ambil tindakan hukum terhadap pihak yang menyebabkan pencemaran.

"DKP harus cari tau sumber pencemaran laut sampai ikan terkontaminasi dengan logam berat itu dari mana asal muasalnya. Baru koordinasi lintas sektor untuk ambil tindakan hukum terhadap pelanggaran LH yang ditimbulkan oleh pihak-pihak terkait. Cara kerjanya begitu, bukan serampangan begini, langsung stop-stop kegiatan masyarakat nelayan. Memang DKP kasih stop aktivitas lalu jaminan hidup nelayan itu akan disubsidi negara?"tuturnya

Munadi Mantan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Maluku Utara itu menambahkan DKP harus bertindak sesuai Undang-undang.

"DKP bertindak dan mengambil tindakan hukum atas dasar:UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), UU 32/2014 tentang Kelautan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)"tambahnya 

Dialog Publik tersebut merespon hasil riset Nexus3foundation dan Universitas Tadulako.(*)

Baca Juga:Ibu Rumah Tangga di Lingkar Tambang PT IWIP Paling Tinggi Terpapar Logam Berat




Lebih baru Lebih lama