MEDIACOGOIPA.ONLINE– Setelah melalui berbagai proses, Serikat Pekerja Organisasi IWIP akhirnya resmi tercatat oleh Dinas Ketenagakerjaan Halmahera Tengah dengan nomor pencatatan 500.15.15.1/0/DTTK-HG/SP-SB/2024 pada 13 September 2024. Pengesahan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Disnaker Halmahera Tengah, Hamka Mujudin, SH.
Serikat ini merupakan pengurus basis dari Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI). Adrianto, selaku Ketua Pengurus Basis, menyatakan bahwa Serikat Pekerja Organisasi IWIP adalah organisasi buruh progresif yang siap memperjuangkan hak-hak pekerja dan mengawal masalah hubungan industrial di PT IWIP.
"Saat ini, kami sudah memiliki 100 anggota dan akan terus bertambah. Kami juga akan mengadakan pendidikan agar buruh di PT IWIP semakin sadar akan hak-hak mereka," tegas Adrianto.
Pada Minggu, 20 April 2025, perwakilan pengurus serikat, Basuki dan Abd Rifki Jamsir, menyerahkan surat pencatatan ke Gate 2 Manajemen PT IWIP (Bagian Industrial Relation) Kami disambut baik oleh bagian Industrial Relation PT.IWIP. Pihak IR juga menyampaikan agar kami bisa bertemu kembali dengan mereka sekaligus memperkenalkan pengurus basis (struktur Serikat).
Langkah ini sebagai bentuk pemberitahuan resmi bahwa Serikat Pekerja Organisasi IWIP telah sah secara hukum.
Hartati Balsteng, Wakil Ketua Umum FSBPI, mengapresiasi perjuangan Serikat Pekerja IWIP untuk pencatatan.
"Semakin banyak serikat di perusahaan, semakin baik karena perjuangan hak buruh bisa dilakukan bersama. Serikat Pekerja Organisasi IWIP adalah organisasi progresif yang memperjuangkan kesejahteraan dan kesetaraan buruh, baik laki-laki maupun perempuan,"ujarnya.
Hartati juga mengajak seluruh pekerja PT IWIP untuk bergabung dengan Serikat Pekerja Organisasi IWIP di bawah naungan FSBPI. Selain itu, serikat ini juga merupakan bagian dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), memperkuat jaringan perjuangan buruh di tingkat nasional.
Dengan legalitas yang sah, Serikat Pekerja Organisasi IWIP siap memperjuangkan hak-hak buruh di PT IWIP. (*)