![]() |
| ilustrasi |
COGOIPA,HALTENG - Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang Pemuda Desa Tilope berinisial FA (31) memasuki babak baru. Upaya keadilan restoratif (restorative justice) yang diinisiasi sebelumnya kandas setelah para terduga pelaku, kembali mangkir dari agenda mediasi yang dijadwalkan di Polres Halmahera Tengah, Senin (28/9/2026).
Korban melalui Kuasa hukumnya, Stefano S.W. Pasoi, S.H menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas ketidakhadiran pihak terduga pelaku. Menurut Stefano, tindakan Para terduga pelaku yang tidak memenuhi panggilan mediasi tanpa alasan yang jelas menunjukkan bahwa yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah.
"Kami sangat menyayangkan sikap para terduga pelaku. Padahal Sebelumnya telah di buat kesepakatan pada tanggal 31 Agustus untuk di buka ruang mediasi bersama para terduga pelaku, yang rencananya akan di laksanakan pada tanggal 28 September oleh para terduga pelaku di Polres Halmahera Tengah yang di saksikan langsung oleh Pihak kepolisian, kuasa hukum korban, dan Pemerintah Desa Sosowomo, agar kasus ini bisa dibicarakan baik-baik. Namun, dengan sengaja mangkir dan tidak mengindahkan, kami menilai para terduga pelaku tidak punya itikad baik dan terkesan menyepelekan proses hukum," ujar Stefano kepada wartawan.
Stefano menegaskan, karena upaya damai tidak direspons oleh pihak lawan, pihaknya akan meminta penyidik untuk segera menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan melimpahkannya ke pengadilan.
"Klien kami mengalami kekerasan secara fisik yang mengakibatkan luka dan memar di bagian kepala dan wajah akibat pengeroyokan tersebut. Karena jalur kekeluargaan diabaikan, maka kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku agar keadilan ditegakkan," tambahnya.
Sementara itu, dari pihak penyidik Polres Halmahera Tengah saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mencoba berkordinasi dengan pihak Pemerintah Desa Dalam hal ini Kepala Desa yang saat itu juga turut hadir dan menyaksikan kesepakatan untuk di buka ruang mediasi, hal ini di lakukan agar pemerintah desa dapat berkordinasi dengan para terduga pelaku yang juga selaku masyarakatnya.
"Kami sudah berkomunikasi dengan kepala desa, dan Kepala Desa sudah menyampaikan bahwa ada sebagian yang sudah dia temui namun masih ada beberapa yang belum berhasil di temui karena tidak berada di rumah". Ujar Penyidik Jika dalam panggilan berikutnya pihak terduga pelaku tetap mangkir, penyidik akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari aksi pengeroyokan yang terjadi di acara resepsi pernikahan yang di laksanakan di Desa Sosowomo pada tanggal 20 Mei 2026. Korban FA dikeroyok oleh sekelompok Pemuda Desa setempat hingga mengalami memar dan luka di bagian wajah dan harus di larikan ke Rumah Sakit Weda Untuk mendapatkan perawatan.(*)
