SPI Malut Gelar Diskusi Online, Bedah Kemampuan UU Reforma Agraria Atasi Persoalan di Maluku Utara

COGOIPA,MALUT-Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Maluku Utara Serikat Petani Indonesia (SPI) menggelar diskusi online secara daring yang membedah efektivitas Undang-Undang  Reforma Agraria di Maluku Utara. Diskusi publik secara Oline ini mengangkat tema krusial: "Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, Mampukah Menyelesaikan Problem Agraria di Maluku Utara?". 24/09/2026

 

Agenda ini menghadirkan empat sudut pandang lintas sektor, mulai dari jajaran birokrasi, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (yayasan), hingga representasi organisasi petani. Keempat Pembicara yaitu Bapak Anwar M.Nur, SP, M.SQ selaku Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara, Fahruddin Maloko dari Yayasan Salawaku, Ekklesia Huliahi, S.IP, M.IP Akademisi Universitas Muhamadiyah Maluku Utara, dan Ali Akbar Muhammad Ketua DPW SPI Maluku Utara.

 

Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara selaku pembicara pertama memaparkan kebijakan dan program-program yang tengah berjalan. Pihaknya mengakui bahwa karakteristik Maluku Utara sering kali memberikan tantangan tersendiri untuk setiap kebijakan terkait pertanian. Dinas Pertanian berkomitmen untuk terus mendorong program dan kebijakan untuk  petani yang ada di Maluku.

 

"Kami fokus terhadap perkembangan petani kelapa, menciptakan progam bibit unggulan, cetak sawah dan masih banyak program-program lain yang kami dorong untuk sektor pertanian. Namun kami juga membuka diri untuk setiap masukan, kritik dan saran dari berbagi pihak, baik secara langsung maupun forum-forum diskusi seperti ini." Ujar Anwar

 

Sementara itu, pembicara dari pihak Yayasan (SALAWAKU) yang berfokus pada advokasi lingkungan dan kemanusiaan, memberikan catatan merah terkait masifnya ekspansi industri ekstraktif di Maluku Utara. Pihak yayasan menegaskan bahwa perlunya pengawalan terhadap penerapan di lapangan terkait hadirnya undang-undanga reforma agraria ini agar mampu menyelesaikan setiap masalah di lapangan yang di alami oleh para petani. Pemerintah daerah tidak boleh lengah dalam memberikan izin konsesi besar terhadap setiap korporasi yang menggeser lahan pertanian produktif milik warga.

 

Dari perspektif ilmiah, perwakilan Akademisi menyoroti terkait dengan persoalan-persoalan perempuan, mulai dari perempuan desa, perempuan petani dan perempuan adat di Maluku Utara yang hari ini masih mengalami berbagi persoalan. Kehadiran Undang-undang reforma agraria mampu memberikan kepada perempuan desa dan perempuan adat yang hari sering berhadapan dengan korporasi dan kepastian kepemilikan lahan pertanian.

 

"Ketua adat isam pagu, Salah satu tokoh perempuan yang langsung berhadapan dengan korporasi terkait dengan Persoalan mempertahan lahan adat, ini merupakan studi kasus soal perempuan yang harus menjadi perhatian negara dalam hal ini pemerintah. Ujar Ekklesia

 

Sebagai penutup rangkaian pemaparan, Ketua SPI Wilayah Maluku Utara, Ali Akbar Muhammad, menegaskan bahwa reforma agraria sejati harus berpihak penuh kepada petani kecil dan buruh tani. SPI Malut mendesak agar dapat melibatkan organisasi petani secara aktif, untuk mengawal setiap kebijakan dan program pertanian, agar tepat sasaran. Ketua SPI juga menyoroti berbagi persoalan petani yang hari ini merasakan dampak langsung dari aktifitas pertambangan terhadap lahan milik Pertaniannya dan masih banyak petani yang langsung berdahapan dengan korporasi untuk mempertahankan lahan pertaniannya.

 

Oleh sebab itu kami menekankan bahwa hadirnya Undang-undang reforma Agraria melalui jangan jadikan regulasi hanya sebatas menjadi macan kertas, harus ada keberanian politik untuk mendistribusikan lahan secara adil dan menyelesaikan sengketa lahan di Maluku Utara.

 

Diskusi interaktif ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang diikuti secara antusias oleh puluhan peserta dari kalangan mahasiswa, aktivis, dan kader SPI dari berbagai kabupaten/kota di Maluku Utara.(*)

Lebih baru Lebih lama