COGOIPA, HALTENG– Kebakaran hebat melanda area pengelolaan limbah ban bekas di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) pada Senin (31/8/2026) dini hari. Insiden yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIT ini memicu respons cepat dari perusahaan, aparat keamanan, pemerintah daerah, serta keresahan dari masyarakat sekitar.
PT IWIP segera mengerahkan tim tanggap darurat dan unit pemadam kebakaran setelah menerima laporan. Sebanyak 7 unit kendaraan pemadam dan 40 personel dikerahkan untuk memadamkan api serta mengendalikan kebakaran. Alat berat juga diperbantukan untuk mengisolasi material yang belum terbakar guna mencegah meluasnya api.
Manajemen PT IWIP memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Pihak perusahaan juga terus memantau kondisi sekitar serta berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk meminimalkan dampak asap terhadap warga dan lingkungan.
Kapolda Maluku Utara membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam. Dua orang diduga terlibat dalam pembakaran ilegal tersebut dan kini masuk dalam daftar pencarian.
Pihak PT IWIP pun telah melakukan investigasi awal dan melibatkan kepolisian untuk mengungkap penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan adanya pihak luar perusahaan yang terlibat.
Wakil Ketua DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, melalui pemberitaan media online menyoroti posisi tumpukan ban yang berada tidak jauh dari permukiman warga. Menurutnya, kondisi ini harus ditangani serius karena pembakaran material karet berpotensi menghasilkan asap dan zat pencemar yang membahayakan kualitas udara.
Sementara itu, Anggota DPRD Halmahera Tengah, Junaidi Ali, dilansir dari pemberitaan media online mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui penyebab munculnya api, aktivitas yang berlangsung di lokasi, serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Tengah, Rivani, dikutip dari pemberitaan media online menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima penjelasan dari divisi Enviro PT IWIP. Disebutkan bahwa aktivitas yang dilakukan bukanlah pembakaran sampah terbuka, melainkan proses pirolisis suatu metode pengolahan limbah dengan pemanasan tanpa oksigen.
Tokoh masyarakat Lelilef, Simon E. Burnama, melalui unggahan di Facebook, menyoroti adanya rekaman CCTV di lokasi kejadian. Ia menuntut aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan memproses oknum yang bertanggung jawab atas pembakaran ilegal tersebut.
Pihak Eksternal PT IWIP, Rizal Syam, menjelaskan kepada media Cogoipa.online bahwa perusahaan menjadikan keselamatan masyarakat, pekerja, dan perlindungan lingkungan sebagai prioritas utama.
“ Setelah menerima informasi kebakaran, kami segera mengerahkan tim dan unit pemadam. Saat ini kami juga mengundang kepolisian untuk membantu identifikasi penyebab, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak di luar perusahaan,”ujar Rizal.
PT IWIP berkomitmen untuk terus memantau perkembangan situasi dan menyampaikan informasi lebih lanjut berdasarkan fakta dan hasil penanganan di lapangan. (*)
