Tim Hukum FA: Tuduhan Jual Beli Jabatan di HIPMI Malut Adalah Miskomunikasi, Uang Rp130 Juta Tidak Benar

Abdullah Adam, SH, Kuasa Hukum Firdaus Amir

COGOIPA, TERNATE – Tim Hukum Ketua HIPMI Malut terpilih, Firdaus Amir (FA), angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut adanya praktik jual beli jabatan serta polemik pengembalian dana antara FA dengan Saiful Latara (SL). Tim hukum menegaskan bahwa persoalan tersebut murni akibat miskomunikasi.

Ketua Tim Hukum FA, Abdullah Adam, SH, MH, dalam keterangan resminya, Sabtu (23/4/2026), menjelaskan bahwa dinamika perubahan posisi jabatan dalam struktur BPD HIPMI Malut bukanlah atas kemauan atau permintaan FA, melainkan hasil dari proses rekonsiliasi yang diminta langsung oleh BPP HIPMI.

"Ada beberapa hal yang mungkin belum diketahui publik. Terkait jabatan dalam struktur BPD, saat pengusulan SK ke BPP, pihak BPP meminta rekonsiliasi antara dua kubu yang bertarung pada Musda lalu, yaitu kubu FA dan kubu Rio Pawane (RP)," jelas Abdullah Adam.

Ia menambahkan bahwa kubu RP masih melakukan protes ke BPP terkait hasil Musda beberapa bulan lalu yang dimenangkan oleh FA. Atas dasar itu, BPP meminta rekonsiliasi. Dalam proses tersebut, posisi awal yang diisi oleh SL bergeser ke posisi lain. Hal yang sama juga dialami beberapa pengurus lain, dan mereka menerimanya sebagai bagian dari rekonsiliasi.

"Apakah ini dinamakan jual beli jabatan? Sementara ini adalah permintaan rekonsiliasi oleh pihak BPP, bukan atas permintaan FA," tegasnya.

Terkait pemberitaan soal uang Rp130 juta yang disebut-sebut sebagai pelunasan jabatan, Tim Hukum FA membantah keras. Berdasarkan bukti transfer yang ada, dana yang diberikan SL kepada FA hanya sebesar Rp83 juta, bukan Rp130 juta.

"Soal pengembalian uang yang pernah SL berikan kepada FA dalam suksesi Musda HIPMI, persoalan ini seharusnya tidak perlu ke polisi. Karena antara SL dan FA sudah pernah membicarakan secara kekeluargaan dan disepakati secara lisan," ujar Abdullah Adam.

Menurutnya, FA memiliki niat baik untuk mengembalikan uang tersebut. FA hanya meminta waktu beberapa minggu ke depan karena saat ini sedang fokus pada proses pelantikan HIPMI. Bahkan, SL sendiri juga masuk dalam kepengurusan HIPMI yang diketuai oleh FA.

"FA siap mengembalikan uang sebesar Rp83 juta sesuai bukti transfer. Tuduhan Rp130 juta itu tidak benar," tegasnya.

Lebih lanjut, Tim Hukum FA menjelaskan bahwa HIPMI adalah organisasi profesi yang memiliki kebiasaan dan budaya organisasi. Setiap orang yang bergabung dalam HIPMI, sejak awal diharapkan memiliki kontribusi.

"Sehingga ketika sudah tergabung dalam HIPMI, maka jiwa memiliki HIPMI itu tetap ada," pungkas Abdullah Adam.

Tim hukum berharap publik tidak serta-merta menelan mentah pemberitaan yang belum terverifikasi dan memberi ruang bagi proses rekonsiliasi yang sedang berjalan.(*)

Lebih baru Lebih lama
COGOIPA