Penulis, Mohammad Fuad Albar, Pendiri Fagogoru Institute
Konflik sosial antara warga Desa Banemo dan Desa Sibenpopo di Kabupaten Halmahera Tengah menjadi contoh konkret bagaimana relasi sosial yang secara kultural kuat tetap rentan terganggu oleh dinamika komunikasi yang tidak sehat. Peristiwa ini bermula dari temuan jasad seorang warga yang kemudian memicu kecurigaan, berkembang menjadi penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, hingga berujung pada bentrokan fisik antarwarga .
Dalam perspektif komunikasi budaya, konflik ini tidak semata-mata persoalan peristiwa, tetapi kegagalan dalam proses pemaknaan bersama (shared meaning) di tingkat komunitas.
Lebih jauh, aparat menegaskan bahwa konflik tersebut bukanlah konflik berbasis SARA, melainkan dipicu oleh hoaks dan provokasi informasi yang memicu emosi kolektif masyarakat. Ini menunjukkan bahwa dalam masyarakat yang memiliki ikatan budaya kuat sekalipun, disrupsi komunikasi terutama melalui informasi yang tidak valid dapat menggerus rasionalitas sosial.
Dalam kerangka teori komunikasi, kondisi ini mencerminkan lemahnya mekanisme “cultural filtering” terhadap pesan, di mana masyarakat tidak lagi memproses informasi berdasarkan nilai budaya, tetapi berdasarkan impuls emosional.
Ironisnya, kedua desa tersebut sama-sama menjunjung tinggi nilai Fagogoru, nilai lokal yang menekankan kasih sayang, persaudaraan, saling menghormati, dan gotong royong. Fakta bahwa konflik tetap terjadi justru memperlihatkan adanya kesenjangan antara nilai sebagai “ideologi budaya” dan praktik komunikasi sehari-hari.
Dalam perspektif komunikasi budaya, nilai budaya tidak otomatis menjadi perilaku sosial; ia membutuhkan internalisasi melalui praktik komunikasi yang konsisten di ruang publik, termasuk dalam cara masyarakat merespons konflik dan informasi.
Pasca konflik, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai melalui mediasi yang melibatkan aparat, pemerintah, serta tokoh adat dan agama. Mereka menegaskan kembali bahwa mereka terikat dalam nilai Fagogoru dan berkomitmen untuk menjaga persaudaraan serta menyelesaikan konflik melalui musyawarah .
Ini menjadi bukti bahwa nilai budaya masih memiliki legitimasi kuat sebagai mekanisme resolusi konflik, terutama ketika diaktifkan melalui struktur sosial yang tepat seperti forum adat dan dialog kolektif.
Namun, dalam konteks ini, penting untuk melihat bahwa rekonsiliasi formal tidak cukup jika tidak diiringi dengan transformasi komunikasi sosial. Internalisasi nilai Fagogoru perlu diperluas ke ruang-ruang publik modern, termasuk media sosial yang justru menjadi sumber eskalasi konflik. Tanpa itu, nilai budaya hanya akan bersifat simbolik hadir dalam wacana, tetapi absen dalam praktik.
Dalam konteks ini, pemerintah dan civil society memiliki peran strategis untuk membangun literasi komunikasi berbasis budaya, sehingga masyarakat mampu memilah informasi dan merespons konflik secara konstruktif.
Selain itu, sektor formal seperti pendidikan dan pemerintahan desa perlu menginstitusionalisasikan nilai Fagogoru sebagai bagian dari sistem komunikasi sosial. Misalnya melalui kurikulum lokal, forum dialog rutin, hingga mekanisme resolusi konflik berbasis adat.
Pendekatan ini sejalan dengan konsep “cultural sustainability”, di mana nilai budaya tidak hanya dilestarikan, tetapi juga direproduksi secara aktif dalam kehidupan sehari hari.
Pada akhirnya, konflik Banemo–Sibenpopo memberikan pelajaran penting bahwa kekuatan budaya tidak terletak pada keberadaannya semata, tetapi pada bagaimana ia dihidupkan dalam praktik komunikasi.
Fagogoru sebagai nilai luhur memiliki potensi besar sebagai fondasi kohesi sosial, tetapi tanpa internalisasi yang sistematis dan adaptif terhadap perubahan zaman, ia dapat kehilangan daya regulatifnya. Oleh karena itu, membangun komunikasi budaya yang reflektif, kritis, dan berbasis nilai menjadi kunci untuk mencegah konflik serupa di masa depan.
Jangan biarkan “Ngaku re Rasai” hanyalah frasa yang hidup sendiri berkeliaran di ruang-ruang media dan panggung orasi tanpa makna, tetapi hiduplah dengannya.