DPR RI Sahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Gambar Konde.co

Cogoipa, Jakarta– Kabar gembira bagi seluruh buruh di Indonesia, khususnya pekerja rumah tangga (PRT). Setelah puluhan tahun berjuang untuk mendapatkan aturan perlindungan, kini upaya tersebut membuahkan hasil yang signifikan

Pada Selasa, 21 April 2026, Rapat Paripurna ke-17 DPR RI dalam rangka penutupan masa sidang IV tahun 2025-2026 secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.

Dilansir dari berbagai media nasional, rapat yang dihadiri oleh 314 dari total 578 anggota dewan ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi tiga pimpinan lainnya, yaitu Sufmi Dasco Ahmad (Fraksi Gerindra), Cucun Ahmad Syamsurizal (PKB), dan Saan Mustopa (Nasdem). Rapat juga dihadiri perwakilan pemerintah, seperti Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Dikutip dari konde.co, RUU PRT resmi disahkan menjadi undang-undang setelah 22 tahun perjuangan. Sejumlah materi dalam UU PPRT yang disahkan hari ini memuat 12 bab dan 37 pasal, yang di dalamnya mengatur hak serta jaminan kepastian hukum, termasuk pengakuan negara terhadap PRT sebagai pekerja.

Ketua DPR RI Puan Maharani bersama pemerintah mengesahkan RUU tersebut dalam Rapat Paripurna Tingkat I DPR RI.

“RUU PPRT mulai hari ini sah menjadi UU,” ujar Puan. (*)

Lebih baru Lebih lama
COGOIPA