Bupati Halteng Halal Bihalal di Patani Timur: Masyarakat Pertanyakan Kejelasan Status Konsesi Sawit PT MRS

 

Foto Warga: Suasana dialog antara warga dan Bupati Halmahera Tengah 

Cogoipa, Halteng– Masyarakat Patani Timur, Kabupaten Halmahera Tengah, mempertanyakan status rencana operasi perusahaan (plan) yang didirikan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di wilayah mereka. Pertanyaan tersebut disampaikan langsung kepada Bupati Halmahera Tengah dalam momen Halal Bihalal pada Selasa, 24 Maret 2026, menyusul adanya konsesi perkebunan sawit seluas 8.459,05 hektar yang terafiliasi dengan PT Manggala Rimba Sejahtera.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malam Sangaji, memberikan tanggapan bahwa izin perusahaan perkebunan tersebut telah dicabut. Namun, pernyataan ini tidak serta merta meredakan keresahan warga.

Pardi, perwakilan masyarakat Patani Timur, saat diwawancarai via WhatsApp kepada cogoipa.online, menyatakan bahwa pemerintah daerah harus melakukan verifikasi lebih mendalam terkait keberadaan plan tersebut. Menurutnya, masyarakat membutuhkan penjelasan yang utuh dan rasional.

Ibu-ibu Patani Timur bentangkan spanduk Tolak Perusahaan Sawit

"Harusnya Pemerintah Daerah harus mencari tahu berdirinya plan tersebut, apakah izinnya sudah benar-benar dicabut ataukah masih ada? Sehingga ada penjelasan yang utuh dan rasional dari pemerintah daerah ke masyarakat," ujar Pardi.

Ia mengungkapkan kekhawatiran masyarakat bahwa langkah Satgas PKH yang bersifat administratif tidak menutup kemungkinan adanya perubahan kebijakan di tingkat pusat.

"Jangan sampai pemerintah pusat menggantikan dengan perusahaan yang lain, atau ada perbaikan administratif dari perusahaan bersangkutan yang pada akhirnya izin atau aktivitas tetap dilanjutkan. Karena langkah Satgas PKH itu sifatnya administratif saja," tegasnya.

Masyarakat Patani Timur menilai bahwa penertiban yang dilakukan PKH seharusnya tidak semata-mata dilihat sebagai upaya menghilangkan izin atau mengambil alih konsesi. Mereka memandang tindakan tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk menegaskan batas-batas kawasan secara jelas, guna menghindari tumpang tindih lahan antara hak masyarakat dan konsesi korporasi.

"Penertiban harus dilihat sebagai tindakan pemerintah sebagai penentuan titik batas terang antara hutan rakyat Patani Timur dan konsesi PT Manggala Rimba. Memastikan bahwa di atas konsesi 8 ribu sekian hektar tidak ada tumpang tindih lahan, tidak boleh ada aktivitas perkebunan atau pertanian warga di atas tanah yang berkonsesi tersebut. Bila ada, masyarakat bisa dipenjarakan sebagaimana yang tertuang dalam plang tersebut," jelas Pardi.

Ia menambahkan, tindakan Satgas PKH tidak boleh dipersepsikan semata-mata sebagai upaya penegasan dan penertiban kawasan hutan dari keserakahan korporat, melainkan harus dilihat sebagai bentuk penegasan bahwa kawasan tersebut telah memiliki izin konsesi sawit yang jelas.

"Harus dilihat sebagai wujud dari penegasan bahwa hutan Sakam atau Patani Timur telah diberi izin konsesi sawit ke PT Manggala Rimba oleh pemerintah dengan sejelas-jelasnya," tambahnya.

Merespons situasi ini, masyarakat Patani Timur secara resmi mengusulkan tiga tuntutan kepada pemerintah:

1.  Tanah konsesi tersebut dikembalikan kepada masyarakat untuk dikelola.

2.  Pencabutan izin perusahaan sawit PT Manggala Rimba Sejahtera.

3.  Bupati diminta konsisten mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Tengah 2024-2043, yang secara jelas menetapkan wilayah Patani Timur sebagai wilayah perkebunan rakyat.

Lebih lanjut, masyarakat Patani Timur menyatakan penolakan tegas terhadap masuknya investasi pertambangan di wilayah mereka. Mereka menegaskan bahwa kehidupan mereka selama ini bergantung pada komoditas pala, cengkeh, dan kelapa, tanpa perlu kehadiran tambang maupun perkebunan sawit skala besar.

"Kami masyarakat Patani Timur menolak keras masuknya investasi pertambangan di wilayah Patani Timur, sebab tanpa tambang atau sawit kami tidak mati kelaparan. Justru pala, cengkeh, kelapa yang memenuhi kebutuhan hidup kami selama ini," pungkas Pardi.(*)

Lebih baru Lebih lama