Hilangnya Uang Rp500 Juta Milik Pemda Halteng: Uang Kembali Tapi Masih Banyak Tanda Tanya

Ilustrasi GPT

COGOIPA.ONLINE-Uang sebesar Rp500 juta milik Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Tengah (Halteng) yang hilang sejak 6 Mei 2024 hingga kini masih menyisakan polemik. Meski kabar terakhir menyebutkan bahwa dana tersebut telah dikembalikan oleh Bendahara Umum Pemda Halteng, penyebab hilangnya uang itu masih belum jelas apakah karena korupsi oknum pemerintah atau dicuri pihak lain. (02 Juni 2025)  

Kejadian bermula ketika uang tersebut, yang berada dalam mobil dinas Hilux milik Sekretariat Pemda Halteng, hilang saat diparkir di Kantor Bupati Halteng. Anehnya, setelah berbulan-bulan, muncul klaim bahwa uang itu telah dikembalikan oleh Bendahara Umum Pemda.  

Ayu R. Arsyad, SE, M.Ec.Dev, Kabag Umum Pemda Halteng, membenarkan pengembalian dana tersebut.

 "Pengembalian oleh bendahara itu karena merasa bertanggung jawab atas kehilangan. Bukan karena dipakai oleh pihak lain," tegasnya. 

Namun, sang Bendahara Umum yang disebut bertanggung jawab mengembalikan memilih tidak merespons saat dimintai konfirmasi.  

Masyarakat menilai kasus ini tidak sesederhana "uang hilang". Beredar dugaan kuat bahwa dana tersebut sebenarnya dikorupsi, dan pengembaliannya hanyalah upaya untuk menutupi tindak pidana.  

Toni SH.MH, seorang pengacara melalui situs pengacaratoni.com, menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghapus pidana korupsi. 

"Pengembalian uang hasil korupsi tidak menghilangkan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.  

Ia menambahkan, "Tidak ada alasan bagi penyidik Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK untuk menghentikan proses hukum, meskipun uang sudah dikembalikan." (*)

Baca Juga:Novianti Anwar Ketua Fraksi Gerindra Desak Copot Kepala DLH Halteng: Jangan Main-main dengan Bencana Ekologi

Lebih baru Lebih lama