
Foto cogoipa.online | Buku Rorano Book Publisher
Beberapa tahun ini, lembaga perwakilan kita mendapat sorotan tajam dari Rakyat Indonesia. Sorotan itu lahir dari berbagai macam tingkah laku yang tidak mencerminkan tanggung jawab seorang wakil rakyat. Mulai dari tingkah mereka yang tak menunjukkan presentasi langsung di hadapan konstituen, pamer kekayaan di tengah himpitan ekonomi, hingga aksi joget-joget di tengah penderitaan rakyat.
Sikap dan perilaku tersebut mengakibatkan rakyat kemudian mengarahkan kemarahan dan ketidakpercayaan kepada mereka. Seperti yang terjadi pada Agustus 2025, sejumlah anggota DPR RI harus rela mendapatkan amukan langsung dari rakyat yang merasa dikhianati oleh para wakilnya.
Namun, fenomena ini tidak hanya terjadi di tingkat pusat. DPRD di daerah pun mengalami hal serupa. Banyak sekali dari para wakil rakyat di daerah yang justru hanya mementingkan kepentingan pribadi. Tak sedikit pula yang tidak paham apa sebenarnya fungsi mereka sebagai lembaga perwakilan.
Hal ini disebabkan oleh anggapan keliru yang mengakar, bahwa menjadi anggota DPRD hanyalah sebuah jalan untuk memperkaya diri sendiri. Di tengah masifnya perampasan ruang hidup masyarakat, pengrusakan lingkungan yang terjadi di berbagai daerah, serta kebijakan upah murah yang menyengsarakan pekerja, justru DPRD di daerah lebih banyak diam. Mereka kehilangan fungsi kritisnya dan lebih memilih untuk berada di zona nyaman, jauh dari gejolak persoalan rakyat yang seharusnya mereka perjuangkan.
Dari fenomena memprihatinkan di atas, menarik jika kita kemudian membaca buku karya Prof. H. Abu Daud Busroh, S.H., yang berjudul Ilmu Negara. Buku yang terdiri dari 15 bab ini membahas secara detail teori negara, teori pemerintahan, teori hukum negara, hingga berbagai aspek mendasar tentang ketatanegaraan. Di tengah hiruk-pikuk sorotan terhadap lembaga perwakilan saat ini, buku ini hadir sebagai pengingat akan esensi sejati dari peran dan fungsi wakil rakyat.
Berkaitan dengan fenomena DPR RI dan DPRD yang kita bahas di paragraf pertama dan kedua, seringkali fungsi legislatif dimaknai secara sempit, hanya sebatas tiga fungsi utama: legislasi (pembuatan undang-undang), anggaran, dan pengawasan. Pemaknaan sempit ini membuat kinerja lembaga perwakilan hanya berputar pada urusan teknis birokrasi dan proyek-proyek pembangunan yang sering kali tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan mendasar rakyat.
Namun, menarik dalam buku ini di Bab XII yang bertajuk "Teori Lembaga Perwakilan", dijelaskan secara detail bahwa fungsi lembaga perwakilan bukan hanya itu. Ada satu fungsi fundamental yang sering kali dilupakan, padahal menjadi fondasi bagi efektivitas fungsi-fungsi lainnya. Fungsi tersebut adalah sebagai sarana pendidikan politik (political education).
Fungsi pendidikan politik inilah yang sering kali abai dilakukan oleh DPR dan DPRD. Selama ini, kegiatan reses yang dilakukan lebih sering dimaknai hanya sebagai ajang menyerap aspirasi, agar kemudian diusulkan menjadi kebijakan berupa proyek-proyek fisik atau program-program yang bersifat instan. Namun, di luar itu, fungsi pendidikan politik tak pernah dilakukan secara sungguh-sungguh.
Padahal, jika fungsi ini dijalankan secara baik dan benar, sudah pasti rakyat akan semakin kritis dan sadar akan hak serta kewajibannya sebagai warga negara. Anggota dewan seharusnya tidak hanya menjadi juru bicara, tetapi juga menjadi guru politik bagi masyarakat, menjelaskan hak-hak konstitusional, mengkritisi kebijakan publik secara mendidik, dan membangun kesadaran kolektif bahwa pembangunan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga hasil dari pengawasan bersama.
Jika selama lima tahun fungsi pendidikan politik ini dijalankan dengan konsisten oleh lembaga perwakilan, sudah pasti kebijakan pemerintah akan tepat sasaran dan benar-benar berpihak pada rakyat. Mengapa demikian? Karena rakyat secara langsung akan ikut terlibat mengawasi dan mengontrol berbagai kebijakan pemerintah.
Mereka tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi subjek yang aktif menentukan arah kebijakan. Rakyat yang terdidik secara politik tidak akan mudah diatur dengan janji-janji kosong, tidak akan mudah terpecah belah oleh kepentingan sesaat, dan akan menjadi benteng terkuat bagi tegaknya demokrasi yang sehat.
Dengan demikian, kegagalan lembaga perwakilan dalam menjalankan fungsi pendidikan politik bukan hanya sekadar kelalaian prosedural, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap mandat konstitusional yang seharusnya mengantarkan Indonesia menuju masyarakat yang berdaulat secara politik.
Membaca kembali teori-teori klasik seperti yang ditulis Abu Daud Busroh menjadi penting sebagai refleksi agar kita tidak terus terjebak pada praktik ketatanegaraan yang hanya berorientasi pada kekuasaan dan kekayaan semata. Sudah saatnya rakyat menuntut para wakilnya untuk kembali ke rel yang benar: bukan hanya menjadi legislator yang sibuk dengan proyek, tetapi juga menjadi pendidik politik yang membangun peradaban bangsa.(*)