GAMPI Bantah Tuduhan Tambang Ilegal PT Smart Marsindo, Desak Pemerintah Segera Terbitkan RKAB

COGOIPA,HALTENG-PT Smart Marsindo merupakan salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah beroperasi di Pulau Gebe selama beberapa tahun terakhir. Selama ini, kegiatan perusahaan tersebut diawasi langsung oleh pemerintah dan masyarakat Pulau Gebe. Oleh karena itu, tuduhan bahwa PT Smart Marsindo melakukan penambangan ilegal dinilai tidak berdasar.

Hal itu disampaikan oleh Ibnu Mulkan, S.Sos., Koordinator Gerakan Anak Muda Peduli Pulau Gebe (GAMPI), saat diwawancarai. Menurutnya, tidak mungkin ada perusahaan yang berani menambang secara diam-diam tanpa izin pemerintah karena risiko hukumnya sangat besar.

"Saya menduga tuduhan kepada PT Smart Marsindo sengaja dilontarkan oleh pihak tertentu terkait persaingan bisnis tambang di Pulau Gebe. Ini tidak sehat bagi iklim investasi tambang," ujarnya.

Lebih lanjut, Ibnu menegaskan bahwa PT Smart Marsindo dikenal oleh masyarakat Pulau Gebe sebagai perusahaan yang berpihak pada kepentingan sosial masyarakat. Karena itu, GAMPI mendukung agar perusahaan tersebut segera kembali beroperasi demi memberikan manfaat berkelanjutan bagi warga Pulau Gebe.

Terkait kondisi saat ini, GAMPI menyampaikan bahwa PT Smart Marsindo telah hampir setahun lebih tidak melakukan kegiatan pertambangan. Perusahaan tersebut sementara menghentikan operasi karena Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) hingga kini belum diterbitkan.

"Kami masyarakat Pulau Gebe berharap pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri ESDM, segera mengeluarkan RKAB PT Smart Marsindo agar perusahaan ini dapat kembali menjalankan kegiatan tambang," harapnya.

Menurut GAMPI, ekonomi Pulau Gebe bertumpu pada sektor tambang. Dengan beroperasinya kembali PT Smart Marsindo, diharapkan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Pulau Gebe.(*)