Menanti Sidang Perdana Praperadilan: AMAN Malut Serukan Solidaritas Masyarakat Adat

 

COGOIPA, MALUKU UTARA - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Maluku Utara (Malut) secara resmi menyerukan solidaritas dari seluruh lapisan masyarakat adat menjelang sidang perdana praperadilan pada Tanggal 13 Oktober 2026. Langkah hukum ini ditempuh guna menguji keabsahan penetapan tersangka serta proses hukum yang menimpa tiga Masyarakat adat di Halmahera Utara dalam konflik agraria baru-baru ini. 12/10/2026

Aktivitas penambangan yang di lakukan masyarakat adat pagu pada tanggal 22 juni 2024 untuk memenuhi kebutuhan ekonomi  seharusnya Tidak Bisa Di persoalkan berdasarkan pendekatan Hukum positif semata sebab aktivitas yang mereka lakukan berada pada wilayah adat mereka, maka pedekatan Hukum adat yang mengatur masyarakat Adat Pagu seharusnya itu menjadi acuan untuk melihat Aktivitas yang mereka lakukan,

bukan justru dengan secara cepat   menetapkan mereka sebagai tersangka pada tanggal 14 April 2026.

Pemerintah Daerah dan Provinsi Maluku Utara seharusnya memiliki Atensi melihat persoalan Yang di hadapi Masyarakat Adat Pagu di Halmahera Utara sehingga dapat memutuskan Mata Rantai Konflik Tanurial dan konflik Agraria serta memberikan Kepastian Hukum bagi masyarakat adat untuk mempertahankan wilayah adat sebagai wilayah strategi pemenuhan kebutuhan ekonomi jangka panjang.

Gayus Ambeua Selaku Ketua AMAN Maluku Utara menegaskan bahwa praperadilan ini bukan sekadar tentang menang atau kalah di meja hijau nanti. Kasus ini merupakan simbol perjuangan hak atas tanah ulayat dan ruang hidup masyarakat adat yang kian tergerus oleh ekspansi industri skala besar di wilayah Maluku Utara.

Gayus juga Mengajak Kepada Seluruh masyarakat Adat Pagu agar solidaritas harus di perkuat dalam mempertahankan wilayah adat sebagai wilayah strategis untuk mempertahankan hidup serta para tetua-tetua Adat Pagu untuk sama-sama merasa Senasip dan sepenanggungan melihat situasi yang di hadapi Masyarakat adat yang sementara berjuang melawan Ketidakadilan.

Tanggal 13 oktober Tahun 2026 adalah Jadwal Sidang perdana Praperadilan Bagi Tiga Masyarakat Adat yang di tetapkan sebagai tersangka, yaitu Ibu Afrida Erna Ngato sebagai Kepala Suku Pagu, Bapak Daniel Puren dan Orlan Malang, Upaya dan langkah Hukum yang di tempuh ini adalah Bukti bahwa Kurangnya Kepedulian Pemerintah untuk kepastian Hukum dalam mempertahankan Wilayah Adat, sehingga masyarakat Adat selalu di perhadapkan dengan Hukum karena mempertahankan Tanah.

"Saya Juga Mengajak Kepada DPRD Halmahera Utara, DPRD Provinsi Maluku Utara, DPD Dan DPR RI Keterwakilan Provinsi Maluku Utara Agar sama-sama Kita Melihat secara serius Persoalan yang di Hadapi oleh masyarakat adat pagu di Halmahera utara untuk dapat memberikan Atensi Serius pada persoalan Konflik Tanurial dan agraria yang selalu menggrogoti masyarakat adat". Tambah Gayus

Sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Tobelo. AMAN Malut berharap praperadilan ini mampu menjadi titik balik penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat adat yang mempertahankan ruang hidupnya.(*)