![]() |
| Ilustrasi cogoipa.online |
Cogoipa, Halteng – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tingkat Kabupaten Halmahera Tengah secara resmi telah menetapkan hasil uji kompetensi bagi seluruh bakal calon kepala desa yang akan bertarung dalam pemilihan serentak tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 01/Kep/2026 yang ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2026.
Surat keputusan ini menjadi tonggak penting dalam tahapan pemilihan yang akan berlangsung serentak di 30 desa yang tersebar di 10 kecamatan se-Kabupaten Halmahera Tengah. Berdasarkan hasil seleksi yang telah dilalui, seluruh bakal calon dinyatakan lulus uji kompetensi. Namun, terdapat dua pengecualian yang menyebabkan dua desa harus kehilangan salah satu kandidat mereka.
Dua bakal calon yang dinyatakan tidak lulus tersebut berasal dari Desa Were, Kecamatan Weda, dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara. Berdasarkan informasi dari panitia kabupaten, ketidaklulusan kedua bakal calon ini bukan disebabkan oleh rendahnya nilai kompetensi, melainkan karena yang bersangkutan tidak hadir atau tidak mengikuti proses uji kompetensi yang telah dijadwalkan.
Bahri Sudirman, Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Tengah yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten, membenarkan keabsahan surat keputusan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Bahri memberikan klarifikasi terkait dinamika kelulusan para bakal calon.
"Semua yang ikut uji kompetensi dinyatakan lulus. Yang tidak lulus itu adalah bagi yang tidak ikut uji kompetensi, dan itu hanya dua orang. Satu dari Desa Kiya dan satu dari Desa Were," ujar Bahri saat dikonfirmasi awak media, Selasa (31/3/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan asumsi di masyarakat yang mungkin mengira adanya peserta dengan nilai di bawah standar kelulusan. Panitia menegaskan bahwa proses uji kompetensi berjalan transparan dan seluruh peserta yang hadir serta menyelesaikan rangkaian tes dinyatakan memenuhi syarat.
Lebih lanjut, melalui Surat Keputusan Nomor: 01/Kep/2026 tersebut, Panitia Pilkades tingkat kabupaten memberikan instruksi tegas kepada panitia pemilihan di tingkat desa. Instruksi tersebut menyebutkan agar panitia desa segera mengumumkan hasil uji kompetensi ini kepada masyarakat luas di masing-masing wilayah.
Pengumuman tersebut menjadi kewajiban yang harus segera dilaksanakan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Setelah tahapan pengumuman rampung, rangkaian Pilkades serentak akan berlanjut ke tahapan krusial berikutnya, yakni penetapan calon dan pengundian nomor urut bagi para kandidat yang telah resmi dinyatakan lulus.
Masyarakat di 30 desa penyelenggara Pilkades kini menanti kelanjutan proses demokrasi tingkat desa ini, dengan harapan seluruh tahapan berjalan lancar, aman, dan kondusif hingga hari pemungutan suara nanti. Pasca penetapan ini, fokus panitia akan beralih pada persiapan teknis pengundian nomor urut yang akan menjadi momentum awal kampanye bagi para calon kepala desa.(*)



